News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah dalam RUU Cipta Kerja 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) telah disepakati untuk diubah oleh Pemerintah dan DPR dalam klaster ketenagakerjaan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Awalnya pesangon PHK diberikan sebanyak 32 kali upah dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003. 

Namun, Pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengusulkan penghitungan pesangon PHK diubah menjadi 19 kali upah ditambah 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sehingga totalnya menjadi 25 kali upah.

Baca: Ancaman Mogok Kerja Nasional Mereaksi RUU Cipta Kerja dan Ancaman Kadin ke Buruh  

"Dalam perkembangan dan memperhatikan kondisi saat ini, terutama dampak pandemi Covid-19, maka beban tersebut diperhitungkan ulang.

Perhitungannya adalah sebagai berikut, yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji dan ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah melalui BPJS," ujar Elen dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Sabtu (3/10/2020). 

Baca: Sentimen Negatif dari AS Bisa Dikondisikan dengan Selesainya RUU Cipta Kerja

Skema baru ini diusulkan karena banyaknya perusahaan atau pemberi kerja yang ternyata tak sanggup membayarkan pesangon PHK yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003.

Tak hanya itu, besaran pesangon PHK pekerja Indonesia termasuk besar jika dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam dan Malaysia. Besaran pesangon itu dinilainya menghambat masuknya investor ke Tanah Air. 

"Dengan konsep ini kita ingin adanya kepastian bahwa setiap terjadi PHK, hak-hak yang menjadi hak pekerja atau buruh tetap dapat diterima oleh pekerja atau buruh, yang selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi 32, kami sudah sampaikan faktanya bahwa tidak banyak memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu," kata Elen.

"Kita adalah yang paling tinggi memberikan jaminan pesangon, 32 kali. Vietnam mungkin hanya berapa, Malaysia berapa. Karena itu, ini jadi pertimbangan orang masuk. Ketika saya (misalnya) investasi, karena ada satu dua hal saya nanti lakukan PHK pesangon, tidak cukup modal saya. Ini jadi pertimbangan," imbuhnya.

Selepas itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas meminta suara persetujuan para anggota Baleg terkait usulan pemerintah tentang skema pemberian pesangon PHK yang totalnya berjumlah 25 kali upah.

"Oleh karena itu saya minta persetujuan kepada fraksi-fraksi apakah dengan komposisi bisa kita setujui?," tanya Supratman.

Namun Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS diketahui belum memberikan persetujuan. Kedua fraksi ini tetap menginginkan besar pesangon dengan total 32 kali upah. 

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan mempertanyakan urgensi pemerintah menurunkan besaran pesangon bagi pekerja yang di-PHK hanya karena perusahaan yang mampu membayar pesangon sesuai aturan baru tercatat 7 persen. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini