News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmi! Pemerintah Tetapkan Tes Swab Mandiri Tak Boleh Lebih dari Rp 900 Ribu

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes swab

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan menyetujui batas tertinggi biaya tes swab dan pemeriksaan Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mandiri sebesar Rp 900.000,00.

Penetapan biaya tes swab dan pemeriksaan RT-PCR melalui pembahasan bersama antara BPKP dengan Kemenkes berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir menegaskan, penetapan batas tertinggi biaya tes swab dan pemeriksaan RT-PCR merupakan jawaban pemerintah atas disparitas harga pemeriksaan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

Penentuan batasan tarif ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.

 

Baca: La Nyalla Beri Penjelasan Soal Namanya Dicatut Minta Dana Penanganan Corona

Baca: 7 Pernyataan Donald Trump yang Remehkan Corona Sebelum Positif Terjangkit Covid-19

“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada."

"Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya tes swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri” tegas Kadir dikutip dari website resmi Kemenkes, Sabtu (3/10/2020).

Adapun batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan setelah sosialisasi hari ini antara BPKP dan Kemenkes.

“Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan” tambah Kadir.

Konferensi tentang Penetapan Harga Acuan Tertinggi Tes Usap (Swab Test) Mandiri di Auditorium Gandhi, Gedung Kantor BPKP Pusat. (http://www.bpkp.go.id/)

Baca: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Tegaskan ke Semua RS, Jangan Selalu Kematian Dikatakan Covid

Baca: Kepala Instalasi Gizi RSUD Batara Guru Belopa, Luwu, Sulsel Meninggal Terpapar Covid-19

 

Kadir meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga tes swab di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR, “ terang Kadir.

Senada dengan kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyatakan penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri.” jelas Iwan.

Informasi tambahan, sebagai acuan komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang Terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik/Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM, bahan habis Pakai termasuk di dalamnya APD level 3, reagen untuk ekstraksi dan PCR, serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini