News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Senada dengan Fraksi Demokrat, Fraksi PKS Tolak RUU Cipta Kerja

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PKS Ledia Hanifa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengambil sikap senada dengan Fraksi Demokrat terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yakni menolaknya untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang.

"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ciptaker untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang," ujar Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa, dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I, Sabtu (3/10/2020).

Ledia mengatakan ada sejumlah catatan yang diambil PKS terkait pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca: Tolak RUU Ciptaker, Fraksi Demokrat : Tidak Miliki Urgensi hingga Cacat Prosedur

Salah satunya kemungkinan pembukaan ruang kewenangan yang besar untuk pemerintah tanpa diimbangi sistem pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum adminstratif.

"Seyogyanya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah, maka sistem penegakan sanksi harus lebih ketat," kata dia.

Kemudian, Ledia turut menyinggung pengaturan kontrak kerja hingga upah kerja dalam RUU tersebut yang cenderung menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh.

Baca: Politikus PKS Sebut Pasal Karet yang Resahkan Pesantren Juga Ikut Dicabut dari RUU Ciptaker

Selain itu, PKS memberikan catatan terkait lembaga pengelola investasi yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi karena dianggap menutup ruang pengawasan serta audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Lebih lanjut, mengatakan pihaknya menolak RUU Cipta Kerja juga karena pembahasannya tak melibatkan publik dan tidak sensitif dengan situasi di tengah pandemi Covid-19.

"RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi. Jadi kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini