News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Hukum Sebut Ada Jerat Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Hewan: Banyak Masyarakat yang Belum Tahu

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh pose kucing tidur di wastafel.

"Tapi kita tetap mendorong pada pihak kepolisian bagaimana ini ditindaklanjuti," tegasnya.

"Walaupun ini dianggap kasus ringan, tapi masyarakat harus tahu ini ada hukumnya."

"Agar masyarakat tak semena-mena dengan hewan apapun."

"Kalau polisi mau meneruskan kasus itu, (pelaku) bisa masuk penjara," papar dia.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Solo, M Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum di YouTube Tribunnews.com, Senin (5/10/2020).

M Badrus Zaman juga mengajak agar kuasa hukum lainnya paham soal aturan penganiayaan terhadap hewan tersebut.

"Rekan-rekan saya pengacara juga harus tahu bahwa ini ada hukumannya, ada aturannya."

"Masyarakat harus diperlihatkan ini Undang-undang kita, dan ini melanggar hukum," jelasnya.

Ia menyebut, menyembelih hewan dengan cara disiksa juga termasuk ke dalam kategori penyiksaan.

Sehingga, perbuatan penyembelihan seperti itu tak dibenarkan di mata hukum.

Baca: Mantan PM Jepang Abe Cerita Istrinya Sempat Mengonsumsi Makanan Kesehatan untuk Hewan Peliharaan

Baca: Sebanyak 90 Ekor Hewan Endemik Dilepas-liarkan di Taman Nasional Manusela Maluku Tengah

Baca: Kondisi Mengenaskan Hewan Laut yang Terkena Tumpahan Minyak di Perairan Mauritius

"Banyak menyembelih itu disiksa, biasanya sate-sate jamu itu penyembelihannya seperti itu."

"Itu tidak dibenarkan, kalau disembelih ya seperti kambing dan sapi, jadi tidak menyiksa."

"Misalnya mau dimakan ya harus secara halal," terang dia.

Dirinya pun memberi usulan agar ada sebuah gerakan atau kampanye menolak penganiayaan terhadap hewan.

"Kalau satu bulan ada satu penganiayaan, ini perlu dikampanyekan bagaimana masyarakat tidak melakukan seperti itu," imbuhnya.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Solo, M Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum di YouTube Tribunnews.com, Senin (5/10/2020).

Tidak memberi makan hewan juga termasuk perbuatan yang melanggar hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini