News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Hukum Sebut Ada Jerat Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Hewan: Banyak Masyarakat yang Belum Tahu

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh pose kucing tidur di wastafel.

Kemudian, perbuatan penganiayaan hewan juga bisa dilaporkan oleh lembaga penyayang binatang.

"Kalau misalnya meninggal dan enggak dikasih makan, itu juga bisa dikatakan melanggar hukum," ungkapnya.

"Kalau penganiayaan itu menyakiti hewan, misalnya hewan tidak apa-apa ditembak."

"Lembaga penyayang binatang itu bisa melakukan pelaporan, tinggal bagaimana maksud dan tujuan dari lembaga itu," lanjutnya.

Pihaknya siap mendampingi lembaga atau masyarakat yang ingin melaporkan kasus penganiayaan hewan.

"Selain lembaga itu, masyarakat sendiri juga bisa melakukan pelaporan," kata dia.

"PERADI Surakarta siap mendampingi rekan-rekan yang memiliki permasalahan hukum soal penyayang binatang ini," pungkasnya.

Baca: Kerap Memaki Pengunjung dan Petugas, 5 Burung Beo Ini Dipindahkan dari Kebun Binatang

Baca: Gara-gara Unggah Status Ada Kebun Binatang Di Sini, Wanita Ini Dikeroyok Tetangganya, Wajah Bonyok

Baca: Penjaga Kebun Binatang Diserang Gorilla, Alami Cedera di Lengan, Dada dan Kepala

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini