Kemudian, perbuatan penganiayaan hewan juga bisa dilaporkan oleh lembaga penyayang binatang.
"Kalau misalnya meninggal dan enggak dikasih makan, itu juga bisa dikatakan melanggar hukum," ungkapnya.
"Kalau penganiayaan itu menyakiti hewan, misalnya hewan tidak apa-apa ditembak."
"Lembaga penyayang binatang itu bisa melakukan pelaporan, tinggal bagaimana maksud dan tujuan dari lembaga itu," lanjutnya.
Pihaknya siap mendampingi lembaga atau masyarakat yang ingin melaporkan kasus penganiayaan hewan.
"Selain lembaga itu, masyarakat sendiri juga bisa melakukan pelaporan," kata dia.
"PERADI Surakarta siap mendampingi rekan-rekan yang memiliki permasalahan hukum soal penyayang binatang ini," pungkasnya.
Baca: Kerap Memaki Pengunjung dan Petugas, 5 Burung Beo Ini Dipindahkan dari Kebun Binatang
Baca: Gara-gara Unggah Status Ada Kebun Binatang Di Sini, Wanita Ini Dikeroyok Tetangganya, Wajah Bonyok
Baca: Penjaga Kebun Binatang Diserang Gorilla, Alami Cedera di Lengan, Dada dan Kepala
(Tribunnews.com/Nuryanti)