TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar polisi yang dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai terkait penerapan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Polisi menjadi garda terdepan dalam penegakan penerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Corona.
Sebagai garda terdepan, polisi pun menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Namun, sayangnya, sejumlah personel polisi dianggap lalai terkait penerapan protokol kesehatan itu.
Baca: Polisi Bakal Bubarkan Buruh yang Datang ke Jakarta Untuk Ikut Demo Tolak RUU Cipta Kerja
Mereka pun mendapatkan sanksi pencopotan dari jabatan.
Berikut daftar polisi yang dicopot dari jabatannya selama pandemi Covid-19, sebagaimana dihimpun Tribunnews.com:
1. Kapolsek Kembangan
Pada awal April lalu, Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, dicopot dari jabatannya.
Ia dimutasi ke bagian analis kebidakan di Polda Metro Jaya.
Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020) sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Baca: Polisi Baku Hantam dengan Sopir Travel, Bermula dari Goda Penjual Pecel
Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembumbaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.