News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Polisi yang Dicopot dari Jabatannya karena Dianggap Lalai dan Langgar Protokol Covid-19

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar polisi yang dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai terkait penerapan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.

Polisi menjadi garda terdepan dalam penegakan penerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Corona.

Sebagai garda terdepan, polisi pun menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

Namun, sayangnya, sejumlah personel polisi dianggap lalai terkait penerapan protokol kesehatan itu.

Baca: Polisi Bakal Bubarkan Buruh yang Datang ke Jakarta Untuk Ikut Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Mereka pun mendapatkan sanksi pencopotan dari jabatan.

Berikut daftar polisi yang dicopot dari jabatannya selama pandemi Covid-19, sebagaimana dihimpun Tribunnews.com:

1. Kapolsek Kembangan

Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia. (BIDIK LAYAR INSTAGRAM/RICAFAHRULSTRY_)

Pada awal April lalu, Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, dicopot dari jabatannya.

Ia dimutasi ke bagian analis kebidakan di Polda Metro Jaya.

Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020) sebagaimana diberitakan Kompas.com

Baca: Polisi Baku Hantam dengan Sopir Travel, Bermula dari Goda Penjual Pecel

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembumbaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini