Sementara itu, Fahrul justru menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.
Foto-foto pesta pernikahannya pun tersebar viral di media sosial.
Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak mentaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ujar Yusri.
2. Kapolsek Tegal
Di Jawa Tengah, pencopotan perwira polisi juga terjadi pada bulan September lalu.
Kapolsek Tegal Selatan, Joeharno dicopot dari jabatannya karena dinilai ikut bertanggungjawab terkait adanya konser dangdut yang mengundang massa.
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dicopot karena dinilai melakukan pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Polisi Bubarkan Lomba Burung Kicau di Lapangan Intercon Kembangan
Konser dangdut yang digelar pada Rabu (23/9/2020) malam itu diadakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo.
Konser tersebut memicu kerumuman dan foto-fotonya beredar di media sosial.
Buntut peristiwa itu, saat Wasmad telah menjadi tersangka.
Adapun Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sempat angkat bicara atas digelarnya konser itu.