TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 5 serikat buruh yang menolak ikut demo Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).
Keempat serikat buruh itu adalah KSPSI Yoris, KSBSI, KSPN, dan KSARBUMUSI menegaskan menolak ikut aksi mogok nasional yang direncanakan akan digelar pada 6-8 Oktober 2020.
Satu serikat buruh lainnya yang menolak adalah FSP BUMN.
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menegaskan pihaknya mendukung Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) disahkan menjadi Undang-Undang.
Dia meminta semua pihak agar tak salah paham dengan RUU tersebut. Karena RUU itu sejatinya bukan disahkan untuk mengatasi resesi ekonomi pada saat ini.
"Saya mendukung RUU Cipta Kerja. RUU Cipta Kerja memang bukan untuk mengatasi resesi ekonomi yang terjadi saat ini," ujar Arief ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (5/10/2020).
Baca: Arief Poyuono : Buruh Mogok Otomatis karena Pemberlakuan PSBB Ketat hingga Pembubaran BUMN
Namun pasca pandemi Covid-19, Arief mengatakan semua negara akan berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.
Menurutnya hal itu terjadi akibat kerusakan sistem ekonomi di semua negara termasuk Indonesia akibat dampak Covid-19.
"Karena itu perlu adanya UU Ciptaker untuk mengatur kembali. Walau dalam proses legislasi RUU Ciptaker ada beberapa pihak yang merasa dirugikan, namun ya itulah proses politik yang terjadi di setiap negara juga," kata dia.
4 Serikat Buruh
Dikutip dari Kompas.com, empat konfederasi serikat buruh tersebut merasa perlu mempertegas sikap untuk memberi kepastian kepada buruh/pekerja menanggapi situasi terkini
Dalam pernyataan yang dibuat oleh Ketua Umum KSPSI Yoris Raweai, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Presiden KSARBUMUSI Syaiful Bahri Anshori, dan Presiden KSPN Ristadi, Senin (5/10/2020), mereka menyatakan sejumlah hal terkait RUU Cipta Kerja.
Mereka menyatakan, terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja, telah melakukan advokasi antara lain dengan kajian kritis, kirim surat massal bersama, audiensi ke pemerintah dan DPR RI, dan aksi unjuk rasa.
Keempat serikat buruh itu juga terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal subtansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.