TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Rencananya, pengesahan RUU Cipta Kerja akan dilakukan dalam rapat paripurna hari ini, Senin (5/10/2020).
Rapat paripurna ini terbilang kilat dan mengejutkan banyak pihak, sebab hanya berjarak dua hari sejak pengesahan tingkat I pada Sabtu (3/10/2020).
Adapun, rapat paripurna digelar jika rapat Badan Musyawarah DPR yang digelar pimpinan telah menyepakatinya.
"Bamus dulu," kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya saat dihubungi.
Pimpinan Badan Legislasi DPR sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR setelah rapat pengambilan Keputusan Tingkat I pada Sabtu (3/10/2020).
Willy mengatakan, jika Bamus menyetujui, RUU Cipta Kerja akan segera disahkan dalam rapat paripurna siang ini. "Iya (kalau disepakati)," ujarnya.
Omnibus Law Cipta Kerja
Mungkin banyak dari masyarakat yang masih belum memahami apa itu omnibus law cipta kerja dan mengapa RUU ini mendapat tentangan keras dari kalangan buruh.
Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.
Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.
Baca: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Bakal Gelar Mogok Nasional
Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.
Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.