News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Penghinaan Terhadap Wapres Ma'ruf Amin Jalan Terus Meskipun Tersangka Telah Dimaafkan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Awi Setiyono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penyidik tetap akan melanjutkan penyidikan kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden RI Maruf Amin.

Meskipun, Ketua Majelis Ulama Indonesia itu telah memaafkan tersangka.

"Kasus penghinaan wakil presiden sudah ditangani dan tersangka sudah kita lakukan penahanan. Wakil presiden sudah memaafkan, tentunya secara hukum kami tetap berjalan di atas rel," kata Brigjen Pol Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Baca: Maruf Amin Maafkan Pelaku Kolase Kakek Sugiono, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya? Ini Kata Polri

Ia menyampaikan perkara kasus penghinaan wakil presiden yang dijerat terhadap tersangka bukan pasal pencemaran nama baik.

Tetapi tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang ITE.

"Kita bukan menggunakan pasal pencemaran nama baik tapi kita gunakan pasal UU ITE terkait ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Sehingga itu tidak perlu delik aduan. Nggak perlu korban melapor," jelasnya.

Namun demikian, penyidik nantinya juga tetap mempertimbangkan seandainya informasi wakil presiden Maruf Amin akan mengirimkan surat menerima permintaan maaf kepada Bareskrim Polri.

Baca: Tak Hanya Bakar Bendera Merah Putih, Wanita Ini Juga Hina Maruf Amin, Akui Cari Perhatian Dunia

"Kita tunggu suratnya kalau memang ada permintaan maaf tadi. Apabila nanti betul ada surat istana wapres tentang permohonan maaf itu nanti jadi pertimbangannya penyidik dalam gelar terkait keputusan. Semuanya kewenangan penyidik. Kami tetap menunggu perkembangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemilik akun facebook Oliver Leaman berinisial SM ditangkap kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap wakil presiden RI Ma'ruf Amin. SM merupakan Ketua MUI Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kabar penangkapan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca: Sosok Istri Maruf Amin, Lebih Muda 31 Tahun hingga Cerita Pertemuan Pertama

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

"Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," kata Argo kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Argo mengatakan pelaku diduga menggunggah foto kolase yang menyamakan Maruf Amin dengan salah satu bintang porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Kepada kepolisian, SM mengakui perbuatannya terkait unggahan itu. Menurut Argo, salah satu yang mendasari pelaku mengunggah konten itu karena kecewa dengan Ma'ruf Amin.

"Kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Rinciannya, 1 Unit HP Vivo Y 83 warna hitam, 1 simcard Telkomsel dan 1 akun facebook Oliver Leaman S.

Atas perbuatannya itu, SM dijerat dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebagai informasi, SM pemilik akun facebook atas nama Oliver Leaman S dilaporkan oleh Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kota Tanjungbalai ke Polres Tanjungbalai, karena pemilik akun tersebut memposting kalimat diduga menghina Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, yang juga Rais Aam PBNU.

Di dalam postingan akun Facebook atas nama Oliver Leaman S yang berhasil di screenshoot, tertulis kalimat sebagai berikut;

"Jangan kau jadikan dirimu Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alama Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat."

Dalam unggahannya juga menampilkan kolase foto Wakil Presiden RI dengan foto aktor film porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Namun, status yang dinilai menghina itu tidak terlihat lagi di dinding medsos tersebut, diduga sudah dihapus oleh pemilik akun.

Sementara masih di akun yang sama, pada tanggal 25 September 2020 pukul 11.54 WIB terposting kalimat permintaan maaf

"Saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga besar Wakil Presiden RI KH Makruf Amin sekaligus Ketua MUI Pusat dan juga seluruh keluarga besar Ansor terkhusus Kota Tanjungbalai atas kesalahan dan kekhilafan saya tentang adanya indikasi penghinaan terhadap KH Makruf Amin atas postingan saya yang saya buat," tulis pemilik akun tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini