News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

KSPI: Aksi Mogok Nasional Sudah Berlangsung di Tangerang dan Bekasi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, mulai berlangsung di Tangerang dan Bekasi.

"Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ucap Kahar.

Sebelumnya beredar surat KSPI yang mengintruksikan pembatalan mogok nasional.

Surat tersebut ditandatangani Presiden KSIP Said Iqba dan Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi, pada Senin (5/6/2020).

Aksi mogok nasional diklaim KSPI akan diikuti 2 juta buruh di seluruh Indonesia selama tiga hari, dimulai pada hari ini.

Dalam aksi mogok nasional, buruh menyuarakan tolak omnibus law UU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003.

Bantah Dapat Tawaran Jabatan di Pemerintahan, Bos KSPI Said Iqbal: Mogok 3 Hari Terus Berlanjut

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah adanya tawaran jabatan di pemerintahan.

Isu ini menyeruak ketika dirinya Senin (5/10/2020) kemarin, hadir di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang dirinya tepat pada saat pelaksanaaan Sidang Paripurna di Gedung DPR RI yang mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca: Di UU Cipta Kerja Perusahaan Asing Bisa Bebas Pajak Dividen, Begini Syaratnya

Baca: UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan

"Tidak ada, tidak pernah ada pembicaraan (tawaran jabatan di pemerintahan) tersebut," katanya kepada Kompas.com, Senin malam.

Dia menegaskan, Kendati Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan, sebanyak 32 konfederasi serikat buruh tetap melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung mulai hari ini (6/10/2020) hingga 8 Oktober 2020.

Baca: UU Cipta Kerja Pangkas Sejumlah Hak Pekerja, Libur 2 Hari dalam Seminggu Dihapus

Dalam aksi mogok kerja nasional itu menurut Said Iqbal, buruh akan tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini