Dilansir dari KompasTV, Ma'ruf sudah memaafkan SM.
Juru Bicara Wakil Presiden Republik Indonesia Masduki Baidlowi mengatakan bahwa SM dan keluarga sudah meminta maaf. Dirinya juga sudah melihat video permintaan maaf tersebut.
Masduki mengatakan bahwa Wakil Presiden memaafkan pelaku, dengan alasan kemanusiaan.
"Dalam konteks ini, Bapak Wakil Presiden atas nama kemanusiaan ya sudah memaafkan itu. Memaafkan dalam artian mudah-mudahan itu menjadi pelajaran. Pertama buat Sulaiman Marpaung, buat semua dari kita termasuk saya dan yang lain", ujar Masduki melalui sambungan Whatsapp, Minggu (4/10/2020).
Ancaman pidana
SM, pengunggah kolase foto Wakil Presiden Maruf Amin dengan animasi seseorang yang dikenal dalam film porno sebagai “ Kakek Sugiono”, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
“Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar untuk Pasal 45A,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
“Dan untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta,” sambung dia.
Dalam kasus ini, SM diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kini, SM telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020) pukul 07.00 WIB.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Argo mengatakan, tersangka sedang dibawa menuju Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurutnya, motif SM mengunggah konten tersebut karena merasa kecewa.
"Motifnya adalah kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," tutur Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon seluler, sebuah sim card, dan akun Facebook milik SM.