TRIBUNEWS.COM - Wakil Presiden Maruf Amin sudah memaafkan pelaku pengunggah kolase fotonya dengan animasi seorang bintang film porno Jepang yang dikenal di Indonesia sebagai "Kakek Sugiono".
Lantas bagaimana kasus yang menjerat SM tersebut?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan lagi kelanjutan kasus apabila ada surat resmi dari pihak Wapres.
"Kita juga dapat informasi di media bahwa Bapak Wapres telah memaafkan. Secara hukum, tentunya kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedoman pada KUHAP," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
Baca: Tak Hanya Bakar Bendera Merah Putih, Wanita Ini Juga Hina Maruf Amin, Akui Cari Perhatian Dunia
Baca: Minta Aparat Cek Keaslian Akun Oknum MUI Pengunggah Kolase Maruf-Kakek Sugiono
"Apabila nanti betul ada surat dari Istana Wapres misalnya, permohonan maaf tadi, tentunya nanti itu menjadi pertimbangan penyidik dalam gelar," sambungnya.
Awi mengatakan, pasal yang menjerat pelaku terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Menurutnya, pasal tersebut tidak termasuk delik aduan, sehingga tak perlu menunggu laporan korban untuk memprosesnya.
Baca: Diduga Hina Wapres Maruf Amin, Ketua MUI Sei Tualang Raso Ditangkap di Rumahnya
Maka dari itu, kata Awi, penyidik memiliki hak prerogatif untuk memutuskan kelanjutan proses kasus.
Polri pun masih menunggu surat dari pihak Wapres yang telah memaafkan pelaku atau surat keputusan Wapres apabila tidak menuntut pelaku.
"Nanti kita tunggu suratnya kalau memang ada permintaan maafnya," ucap dia.
SM sebelumnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020) pukul 07.00 WIB. Kini, SM telah ditahan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, motif SM mengunggah konten tersebut karena merasa kecewa.
"Motifnya adalah kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," tutur Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Dalam kasus ini, SM diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.