TRIBUNNEWS.COM - DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) di tengah banyaknya suara penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, UU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.
Salah satu yang mendapat banyak sorotan adalah omnibus law UU Cipta Kerja tersebut memangkas sejumlah hak pekerja yang semula ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dilansir oleh Kompas.com, ketentuan Pasal 79 yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja diubah.
Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Baca: Jadi Salah Satu yang Setujui RUU Cipta Kerja, Krisdayanti Jelaskan Tujuan Mulia Omnibus Law
Ketentuan ini mengubah aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghapus istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut.