News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Temuan Jejak Ini Bantu Polisi Kejar Pelarian Bandar Narkoba Cai Changpan yang Kabur dari Penjara

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini Mabes Polri masih terus memburu bandar narkoba sekaligus terpidana mati Cai Changpan atau Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Senin (14/9/2020).

Bila dihitung dari tanggal tersebut hingga hari ini, Senin (5/10/2020), terpidana mati tersebut sudah 21 hari melarikan diri.

Selama 21 hari tersebut, kepolisian berhasil mendapatkan sejumlah petunjuk terkait jejak pelarian Cai Changpan.

Bila dirunut, Cai Changpan kabur melalui gorong-gorong yang dibuatnya selama 8 bulan dari kamar selnya.

Barang bukti sekop, obeng, karung tanah, dan sebagainya menjadi petunjuk cara Cai Changpan membuat gorong-gorong di bawah tempat tidur selnya sejak awal tahun 2020.

Baca: Kabur ke Hutan, Terpidana Mati Cai Changpan Diduga Punya Kemampuan Survival

Bahkan sebelum kabur, Cai Changpan sempat mengajak teman satu selnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus hal tersebut terungkap dari pengakuan teman satu sel Cai Changpan.

"Sempat si teman satu sel ini pernah dia (Cai Changpan, Red) ajak. Tapi dia tak mau terlibat dalam hal ini dan tak mau ikut. Apa dia tau? Ya dia tau, makanya dia sampaikan 8 bulan pelaku lobangi itu," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020) malam.

Setelah ajakannya ditolak, Cai Changpan kemudian memutuskan melarikan diri melalui lubang itu sendirian.

Baca: Cai Changpan Hafal Seluk Beluk Hutan di Daerah Tenjo, Bogor, Biasa Digunakannya untuk Berburu

Namun sebelum pergi, ia sempat meminta ponsel milik rekan satu selnya untuk dibawa pergi.

Tidak buru-buru menjauh dari Lapas, berdasarkan keterangan warga sekitar, Cai Changpan diketahui sempat membeli rokok di sekitaran Lapas.

Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong. (Kompas TV)

Setelah itu, Cai Changpan pun bergegas berangkat ke rumah keluarganya di wilayah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

Butuh waktu sekitar 4 sampai 5 jam, ia sudah bisa berada di rumah keluarganya di Bogor, sejak diketahui kabur dari Lapas Tangerang.

Di rumah keluarganya, Cai Changpan bertemu dengan anak dan istrinya dan berkomunikasi.

Bahkan, Cai Changpan pun sempat menyerahkan handphone milik teman satu selnya kepada sang anak.

"Sempat komunikasi dengan istri dan anak. Dia juga sempat serahkan HP ke anaknya," jelasnya.

Baca: Menelusuri Jejak Pelarian Cai Changpan: Disebut Sempat Beribadah Salat di Rumah Pondok Dalam Hutan

Setelah itu, Cai Changpan pun melanjutkan pelariannya masuk ke hutan di sekitaran rumah keluarganya di wilayah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

"Memang ada indikasi yang bersangkutan di daerah Tenjo sana. Karena kalau kita lihat lokasi daerah Tenjo sana tempat dekat kediamannya yang memang dihuni istri dan anaknya dan keluarga istri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Yusri menyebut hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian Cai Changpan cukup luas.

Diperkirakan, luas hutan tersebut melingkupi 7 kelurahan.

"Ada indikasi yang bersangkutan masih dalam hutan. Karena sejak pernah ditangani Mabes Polri, saat penangkapan juga dia melarikan diri itu juga sama ditemukan di daerah Sukabumi di dalam hutan," jelasnya.

Baca: Peran Kedua Petugas Lapas Diduga Terlibat Pelarian Cai Changpan, Salah Satunya Bantu Beli Pompa Air

Selain area hutan yang cukup luas, Cai Changpan memiliki kemampuan bertahan hidup atau survival.

Cai Changpan diketahui memiliki kemampuan dasar survival saat mengikuti pendidikan kemiliteran di negara asalnya di Tiongkok.

"Yang bersangkutan memang pernah mengikuti pendidikan kemiliteran di Tiongkok sana. Jadi bagaimana dia menghadapi survival itu dia memang sudah punya dasar. Makanya sekarang kita terus bergerak sama-sama menyusuri hutan di sana," katanya.

Jejak di pondokan

Kepolisian saat ini masih berupaya menangkap Cai Changpan yang bersembunyi di hutan.

ihak kepolisian mendapat sedikit informasi perihal terpidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang ke wilayah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Cai Changpan sempat keluar hutan dan mampir ke desa terdekat untuk membeli makanan.

"Memang dia sempat keluar di salah satu desa dekat situ untuk membeli makanan. Nah ini kemudian dia masuk ke dalam hutan lagi," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020).

Baca: Insiden Kaburnya Cai Changpan, Polri Ungkap Sistem Pemeriksaan Tahanan di Lapas Kelas 1 Tangerang

Jejak lainnya, Cai Changpan diketahui sempat menjalankan ibadah di rumah pondok di dalam hutan.

Cai Changpan diketahui memang telah menjadi mualaf sejak menikahi istrinya yang merupakan penduduk asli Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

"Cai Changpan itu sudah mualaf. Bahkan masuk di dalam hutan itu seperti ada rumah pondokan yang buat salat. Sempat di situ dia. Salat di situ," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).

Menurut Yusri, dugaan itu diperkuat setelah tim pengejaran menemukan barang Cai Changpan yang tertinggal selepas salat.

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut barang yang tertinggal di rumah pondok tersebut.

"Ada beberapa barangnya yang tertinggal. Makanya kita melakukan pengejaran," jelasnya.

Cai Changpan memang mengenal betul medan hutan di Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

Lokasi itu biasa digunakan sebagai arena berburu Cai Changpan sebelum tersangkut kasus narkoba.

Hutan tersebut terletak persis di belakang rumah istri dan anaknya.

Menurut Yusri, pelaku telah hapal seluk-beluk hutan itu.

"Sebelum berurusan dengan aparat berwajib, dia sering melakukan kegiatan pemburuan di dalam hutan. Jadi dia hafal betul hutan tersebut. Kenapa dia bisa bertahan sampai saat ini karena dia hafal daerah tersebut," jelasnya.

Polda Metro Jaya telah mengerahkan pasukan Brimob guna membantu perburuan Cai Changpan.

Selain di wilayah Tenjo, Bogor, pencarian juga diperluas ke kawasan lain.

Salah satunya di Desa Babakan, Pasir Madang, dan Pasar Rebo.

"Kita memperluas lagi pencarian jejak ini ke daerah Desa Babakan, kemudian Pasir Madang dan juga daerah Pasar Rebo ini kita perluas pencarian ke sana untuk melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," ungkap dia.

Apalagi, menurut Yusri, Cai Changpan juga telah mengenal betul medan hutan di Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Lokasi itu biasa digunakan sebagai arena berburu sebelum tersangkut kasus narkoba.

Pasalnya, lokasi hutan tersebut terletak persis di belakang rumah istri dan anaknya. Menurut Yusri, pelaku telah hapal seluk-beluk hutan itu selama berkegiatan perburuan.

"Sebelum berurusan dengan aparat berwajib, dia sering melakukan kegiatan pemburuan di dalam hutan. Jadi dia menghafal hutan tersebut. Kenapa dia bisa bertahan sampai saat ini karena dia hafal daerah tersebut," jelasnya.


Cai Changpan dan kasusnya

Cai Changpan alias Antoni kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ini adalah kedua kalinya Changpan berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.

Sebelumnya, Changpan juga kabur dari sel tahanan Bareskrim Polri dengan cara membobol dinding toilet pada tahun 2017.

Dalam aksi pelariannya keluar tahanan kali ini, banyak kejanggalan yang terjadi. 
Sosok Changpun menjadi perhatian.

Dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng, Cai Changpan merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.

Baca: Cai Changpan, Bandar Narkoba Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang: Ini Bukan Kali Pertama

Keterangan Cai Changpan di persidangan, barang sabu seberat 135 kilogram siap edar tersebut merupakan milik koleganya, WN Hongkong bernama Ahong yang juga masih jadi buruan polisi.

Changpan mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.

Untuk setiap koligram sabu, Changpan mendapat keuntungan Rp 4 juta.

Sehingga jika ditotal, uang yang harusnya didapat Changpan mencapai lebih dari Rp 500 juta jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.

Namun, polisi sudah mengendus pergerakan sindikat narkoba ini.

Cai Changpan pun ditangkap pada 26 Oktober 2016 lalu di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang bersama barang bukti 20 kilogram sabu.

Setelah ditangkap, akhirnya terkuak tempat Changpan biasa menyembunyikan barang haram yang dia jadikan bisnis tersebut, tepatnya di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Tempat itu semula adalah pabrik ban yang sudah lama tidak ada aktivitas. 

Namun, menurut keterangan pekerja yang dibayar Changpan, suatu hari ada sebuah truk yang mengangkut mesin kompresor.

Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.

Baca: Kemenkumham Sebut Ada Napi yang Diancam Terkait Kaburnya Terpidana Mati Kasus Narkoba Cai Changpan

Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.

Meski masih berstatus sebagai Warga Negara China, tidak banyak yang tahu Cai Changpan ternyata sudah memiliki seorang istri dan beranak pinak di Indonesia.

Cai Changpan juga diketahui tinggal di tempat usahanya di restoran Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.7 Kabupaten Tangerang, Banten.

Restoran tersebut sempat dijadikan tempat pertemuan Cai Changpan oleh bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong.

Di sana juga Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.

Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (kompas.com/ wartakota/ tribunnews.com/ igman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini