TRIBUNNEWS.COM - Meski mendapat banyak penolakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja tetap disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin, (5/10/2020).
Disahkannya UU Cipta Kerja memunculkan kecaman dari berbagai serikat butuh dan unsur masyarakat lainnya.
Baca: 9.236 Personel TNI-Polri Disiagakan Kawal Aksi Unjuk Rasa Buruh Menolak UU Cipta Kerja di Jadetabek
Baca: Ketum Partai Demokrat AHY Sebut UU Cipta Kerja Jauh dari Prinsip Keadilan Sosial
Mereka menganggap tidak ada ruang untuk partisipasi publik dalah proses pembahasan hingga pengesahan UU ini.
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, mengungkapkan kekecewaan para buruh.