Namun, laporan itu ditolak oleh kepolisian karena dinilai menjadi ranah Dewan Pers.
"Saya melaporkan Najwa Shihab atas wawancara kursi kosong," ujar Silvia saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut Silvia, wawancara Najwa dengan kursi kosong itu dianggap merendahkan Presiden Joko Widodo melalui orang yang membantunya.
"Menteri Terawan adalah representatif daripada Presiden RI."
"Perlakuan Najwa Sihab di televisi yang ditonton 269 juta jiwa penduduk Indonesia sangat tidak mendidik," kata dia.
Silvia menuduh Najwa Shihab melakukan cyber bulliying atau perundungan melalui teknologi.
"Itu menyangkut cyber bulliying di mana narasumber tidak hadir itu hak narasumber."
"Tidak ada kewajiban untuk Menteri Terawan hadir untuk memberikan statement," kata dia.
Silvia membawa barang bukti berupa video tayangan wawancara kursi kosong dan jadwal tugas Menteri Terawan pada hari yang sama.
Namun, saat ditanya soal nomor laporan, ia mengakui belum ada alias ditolak Kepolisian.
Ia diminta untuk berkonsultasi ke Dewan Pers.
"(Nomor LP) Belum. Karena dari SPKT kami dipindahkan ke (Direktorat) Siber, terus kami diarahkan konsultasi ke Dewan Pers."
"Jadi harus sesuai dengan Undang-undang tentang Pers," ucap dia.
Walau laporan tersebut ditolak kepolisian, sampai saat ini Dewan Pers juga belum menerima laporan terkait apa yang telah dilakukan Najwa dalam video tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Wawancara Kursi Kosong oleh Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi..."
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Sania Mashabi)