Lalu bagaimana dengan upah per jam? Omnibus Law Cipta Kerja memang mengatur upah berdasarkan waktu. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, upah per jam untuk memfasilitasi pekerjaan tertentu.
Skema upah per jam dapat diterapkan sebagai berikut:
- Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaan paruh waktu, dll) dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital)
- Upah minimum per jam tidak menghapus ketentuan upah minimum
Sumber: Kontan.co.id
Baca tanpa iklan