TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Unpad, Muradi menilai bentrokan aparat dengan massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja memiliki pola yang sama dengan peristiwa serupa di tahun 2019.
Diketahui pada 21-22 Mei 2019, terjadi gelombang penolakan hasil penghitungan suara pemilihan Presiden Indonesia 2019.
Pada September 2019 juga terjadi unjuk rasa dan kerusuhan untuk mendesak pemerintah membatalkan Revisi UU KPK.
Menurut Muradi, pola seperti menyebarkan isu dan sentiment solidaritas dalam kerusuhan demonstrasi menolak UU Cipta Karya ini juga dipakai oleh operator yang sama saat kerusuhan pada Mei dan September 2019.
“Ada free rider, saya melihat orangnya itu-itu saja. Operatornya sama, polanya juga sama. Seperti sepereeti mengibarkan isu soal demonstrasi dan sentiment solidaritas itu mereka yang bangun,” ujar Muradi saat dihubungi Kompas TV, Kamis (8/10/2020).
Baca: Misteri Massa Berpakaian Hitam Bikin Rusuh Demo di Bandung, Palembang dan Denpasar, Siapa Mereka?
Selain pola dan operator yang sama, Muradi melihat isu demonstrasi ini juga dioptimalkan untuk momentum jangka pendek, seperti Pilkada 2020.
Ia meramalkan dari isu penolakan UU Cipta Kerja ini akan ada lonjakan elektabilitas Paslon yang didukung partai yang menentang UU Cipta Kerja.
“Saya kemarin ke Kabupaten Bandung, saya mendengar isu jangan pilih paslon yang didukug partai mendukung RUU Cipta Kerja. Ini ada di Whatsapp di grup-grup kecil yang menjadi isu yang disebar,” ujar Muradi.
Tindak Tegas
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pihaknya tak bisa memberikan toleransi kepada demonstran yang melakukan perusakan.
Sebab, aksi persukan fasilitsa umum itu merupakan tindakan kriminal dan harus dihentikan.
"Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kompas TV, Kamis (8//10/2020).
"Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar dia.
Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi selama dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Perusakan bangunan dan penyerangan terhadap aparat, kata Mahfud, merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan ekonomi sulit.
Mahfud mengatakan, pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi kekerasan yang bertujuan menciptakan kerusuhan dan ketakutan di dalam masyarakat.
"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di DKI Jakarta.
Tidak sedikit aksi unjuk rasa tersebut yang berujung pada kericuhan atau bentrok antara demonstran dan aparat.
Sumber: Kompas TV/Tribun Jakarta
>