News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Fakta dan Hoax Seputar UU Cipta Kerja Menurut Kemenkominfo, Apa Saja Ya?

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi berakhir ricuh, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur para pengunjuk rasa yang merusak fasilitas Gedung Grahadi Surabaya. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Dalam Pasal 46A dan Pasal 46D menjelaskan bahwa pesangon justru ditambah dari pihak pemerintah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, peningkatan keterampilan dan penyaluran pada pekerjaan baru.

- Status karyawan kontrak seumur hidup

Beredar juga status pekerja akan tetap kontrak seumur hidup sehingga tidak ada batas waktu kontrak.

Kemenkominfo juga memastikan , informasi ini hoaks. Faktanya, perjanjian kerja waktu tertentu, hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat.

- Jam Kerja

Beredar info bahwa waktu kerja nantinya akan panjang terlalu eksploitatif.

Faktanya Pasal 77 menyebutkan waktu kerja tetap sama. Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam satu minggu.

- Hak Cuti Hilang

Benarkah hak cuti akan hilang?

Faktanya dalam Pasal 79 menyatakan waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Pekerja yang cuti haid dan cuti melahirkan tetap menerima upah penuh.

Jadi sorotan media asing

Demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang berlangsung ricuh mendapat sorotan media asing.

Sejauh ini ada dua media asing yang memberitakan kerusuhan yakni BBC dan Al Jazeera, sedangkan dua media asing lain yaitu Reuters dan New York Times menyoroti pengesahan UU setebal 905 halaman tersebut.

Di artikel BBC terbitan Kamis (8/10/2020), tertulis puluhan ribu massa turun ke jalan di hari ketiga unjuk rasa menentang undang-undang kontroversial, yang oleh para kritikus dinilai bakal merugikan pekerja dan buruh.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini