TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah sepanjang Kamis (9/10/2020) kemarin.
Para pengunjuk rasa tersebut menilai UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR awal pekan ini merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pengusaha.
Konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) bahkan tegas menolak undang-undang ini, dan akan mengajukan uji materi undang-undang ciptaker, ke mahkamah konstitusi.
Sejumlah pengamat mengkritik pemerintah , yang mengklaim pembahasan undang-undang cipta kerja dikebut, untuk mempermudah investasi.
Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyebut, pesangon kepada pekerja tetap diberikan namun dengan skema pesangon perusahaan sebesar 19 kali dan 6 kali dari jaminan kehilangan pekerjaan.
Terkait sejumlah pasal di undang-undang cipta kerja, yang dituding kontroversial oleh sejumlah pihak, Kementerian Komunikasi Dan Informatika, merangkum sejumlah fakta dan berita bohong, atau hoaks.
- Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Isu yang beredar, UMK dihapus.
Fakta: Pasal 88C justru menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.
Kemenkominfo memastikan informasi ini hoaks. Pasalnya, gubernur tetap diwajibkan untuk menetapkan upah minimum, baik provinsi dan kabupaten-kota.
- Pesangon
Lalu , soal pasal pemberian pesangon pekerja yang terkena PHK. Sebelumnya, beredar informasi jumlah pesangon akan turun dari 32 kali menjadi 25 kali upah.
Fakta: Kemenkominfo memastikan informasi salah.
Menurut Kemenkominfo, soal pesangon ini bukan nilainya yang berkurang , melainkan manfaat yang diterima pekerja akan lebih banyak , seperti adanya penghargaan, penggantian hak dan JKP.
Dalam Pasal 46A dan Pasal 46D menjelaskan bahwa pesangon justru ditambah dari pihak pemerintah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, peningkatan keterampilan dan penyaluran pada pekerjaan baru.
- Status karyawan kontrak seumur hidup
Beredar juga status pekerja akan tetap kontrak seumur hidup sehingga tidak ada batas waktu kontrak.
Kemenkominfo juga memastikan , informasi ini hoaks. Faktanya, perjanjian kerja waktu tertentu, hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat.
- Jam Kerja
Beredar info bahwa waktu kerja nantinya akan panjang terlalu eksploitatif.
Faktanya Pasal 77 menyebutkan waktu kerja tetap sama. Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam satu minggu.
- Hak Cuti Hilang
Benarkah hak cuti akan hilang?
Faktanya dalam Pasal 79 menyatakan waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Pekerja yang cuti haid dan cuti melahirkan tetap menerima upah penuh.
Jadi sorotan media asing
Demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang berlangsung ricuh mendapat sorotan media asing.
Sejauh ini ada dua media asing yang memberitakan kerusuhan yakni BBC dan Al Jazeera, sedangkan dua media asing lain yaitu Reuters dan New York Times menyoroti pengesahan UU setebal 905 halaman tersebut.
Di artikel BBC terbitan Kamis (8/10/2020), tertulis puluhan ribu massa turun ke jalan di hari ketiga unjuk rasa menentang undang-undang kontroversial, yang oleh para kritikus dinilai bakal merugikan pekerja dan buruh.
"Unjuk rasa terjadi di seluruh negeri. Ratusan orang ditahan di Jakarta. Ratusan lainnya ditahan saat kerusuhan dan protes di kota-kota lain pekan ini," tulis BBC.
"Polisi Indonesia menahan setidaknya 400 pengunjuk rasa, termasuk beberapa yang diduga bersenjata seperti bom molotov dan senjata tajam," lanjutnya.
Dijelaskan pula oleh media ternama asal Inggris itu, bahwa pemerintah membuat UU ini untuk membantu perekonomian Indonesia yang telah dipukul telak akibat pandemi virus corona.
BBC mengutip perkataan Presiden RI Joko Widodo, yang dalam wawancara pada Januari menyebut UU Cipta Kerja untuk menyederhanakan birokrasi dan membuka lebih lebar pintu bagi investor asing.
"Kita ingin mempermudah (proses) perizinan dan birokrasi, kita ingin cepat, jadi diperlukan harmonisasi hukum untuk menciptakan pelayanan yang cepat, pembuat kebijakan yang cepat, agar Indonesia lebih cepat merespons setiap perubahan dunia," ucap Jokowi kepada BBC.
Media yang didirikan pada 18 Oktober 1922 itu lalu menyoroti isi omnibus law UU Cipta Kerja, di antaranya penghapusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang ditetapkan gubernur masing-masing wilayah, pengurangan batasan outsourcing, dan pelonggaran standar lingkungan.
Sistem kerja pegawai juga turut disorot, antara lain lembur yang boleh ditambah jadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, serta mengizinkan kebijakan libur 1 hari dalam seminggu.
Disebutkan pula pengurangan pesangon hingga maksimum 19 bulan gaji, tergantung berapa lama pegawai itu mengabdi ke perusahaan. Aturan sebelumnya adalah maksimal 32 bulan gaji.
Pembelaan lain dari pemerintah RI pun dicantumkan BBC, yakni dari pernyataan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto yang berusaha menenangkan demonstran dengan berkata "gaji tidak akan dipotong".
Panas membara di Al Jazeera
Al Jazeera media internasional yang berbasis di Doha, Qatar, menyoroti ricuhnya unjuk rasa menentang omnibus law UU Cipta Kerja.
Dalam pemberitaannya pada Kamis (8/10/2020), Al Jazeera memasukkan foto-foto bentrokan demonstran dengan polisi, beserta aksi bakar ban serta gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan.
"Dalam 2 hari terakhir hampir 600 orang ditahan, dan 2 pelajar cedera serius, sementara polisi menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan demonstran," tulis Al Jazeera.
Demo di Jakarta dan Bandung menjadi sorotan utama media yang didirikan pada 1 November 1996 itu
Berbeda dengan BBC yang isi beritanya ke arah penjelasan UU Cipta Kerja atau job creation bill dalam bahasa Inggris, Al Jazeera lebih fokus pada foto-foto berlangsungnya unjuk rasa.
Tampak sebuah foto menunjukkan konvoi rombongan demonstran di jalanan, dan ada sebuah potret seorang perempuan membawa kertas bertuliskan "Ibu Pertiwi sedang Stand Up Comedy".
Dibuka Reuters dan New York Times
Gelombang sorotan media asing dimulai dari pemberitaan Reuters dan New York Times, saat UU Cipta kerja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
"Dengan dukungan 7 dari 9 parpol, anggota DPR dengan mudah mengesahkan stimulus setebal 905 halaman yang bertujuan menarik investasi dengan memangkas peraturan yang terdapat di hampir 80 undang-undang terpisah," tulis Richard C Paddock di New York Times.
Pro-kontra di kalangan DPR soal UU Cipta Kerja pun ikut disorot. Disebutkan anggota DPR Heri Gunawan yang berkata UU itu untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menarik investasi, tapi ditentang Marwan Cik Asan yang berpendapat UU berpeluang menghancurkan lingkungan dan melanggar hak-hak rakyat Indonesia.
Sementara itu Reuters seperti yang ditulis Kompas.com sebelumnya memberitakan 35 investor global yang menyurati pemerintah RI, bahwa UU Cipta Kerja dapat menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis.
Dalam surat yang dilihat Reuters, 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka. Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan jadi UU.
Sederet investor global itu di antaranya adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, Robeco manajer aset yang berbasis di Belanda, dan Sumitomo Mitsui Trust Asset Management manajer aset terbesar di Jepang .
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf, sebagaimana dikutip Reuters.
Sumber berita: Kompas.com dan Kompas TV
Perhatikan! Ini Fakta dan Hoax Soal Omnibus Law menurut Kemenkominfo!
Demo Tolak UU Cipta Kerja Disorot Media Asing, Begini Kata Mereka...