News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Korban Salah Tangkap? Ini yang Perlu Anda Lakukan, Hak Diam hingga Lapor Propam

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Kaca Mata Hukum edisi Jumat (9/10/2020)

6. Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap.

7. Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

Baca: Cerita Badia Korban Salah Tangkap: Dipukuli, Uang Damai Rp 10 Juta, Kini Sang Oknum Diperiksa Propam

Hak saat ditangkap atau digeledah

1. Meminta surat tugas dari petugas kepolisian saat kegitan penangkapan atau pengeledahan.

2. Meminta surat penangkapan atau pengeledahan dari petugas kepolisian.

3. Mendapat pendampingan hukum.

4. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam

5.Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.

6. Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini