TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menyebutkan, DPR RI dan pemerintah melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja.
Secara khusus, klaster ketenagakerjaan dibahas lebih intensif dengan para pimpinan serikat pekerja dan buruh.
"Proses pembahasan bersama DPR RI, pemerintah dan berbagai kelompok terkait yang kemudian menghasilkan UU Cipta Kerja yang disetujui dalam rapat paripurna DPR RI 5 Oktober berlangsung 9 bulan. Khusus klaster tenaga kerja proses pembahasan berlangsung lebih intensif dengan para pimpinan Serikat pekerja dan Serikat buruh," kata Melki kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Menurut Melki, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah dua kali menerima dan membahas aspirasi perwakilan pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh.
Termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang beberapa kali menerima perwakilan dari serikat pekerja.
Baca: Peserta Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Disebut Dapat Ajakan Demo Dengan Imbalan Uang
"Kami juga melihat keseriusan pemerintah di mana Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima dan berdiskusi dengan pimpinan Serikat pekerja dan Serikat buruh sebanyak tiga kali dan bersama Menko Polhukkam Mahfud MD sebanyak dua kali," ucap Melki.
"Menaker Ida Fauziah melanjutkan menerima pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja untuk membahas berbagai aspirasi kalangan buruh minus Said Iqbal dan Andi Gani, karena walk out. Kami cermati sekitar 14 kali pertemuan pertama, (Said Iqbal dan Andi Gani walk out) dan tidak mengikuti pertemuan-pertemuan selanjutnya tetapi pimpinan lainnya terus lanjutkan pembahasan dengan pemerintah," lanjutnya.
Politikus Partai Golkar itu menyebut, DPR RI dalam pembahasan UU Cipta Kerja bersama pemerintah sudah berupaya maksimal membuka ruang publik seluas luasnya khususnya dalam klaster ketenagakerjaan.
Melki menyadari UU Cipta Kerja tidak mungkin memuaskan semua pihak sehingga masukan yang penting perlu diberikan kepada pemerintah dalam siapkan aturan lanjutan di PP, Perpres, peraturan menteri dan turunan lainnya.
"Pimpinan DPR RI, Baleg dan komisi lX DPR RI secara formal dan informal sejak awal pembahasan menerima pimpinan Serikat buruh dan Serikat pekerja. Ide dan aspirasi ditampung dan dibahas di baleg bersama pemerintah dan pengusaha," ujarnya.