News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pelaku Perusak Fasilitas Umum saat Demo UU Cipta Kerja

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja memblokir jalan dengan membakar sejumlah fasilitas di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi Surabaya berakhir ricuh. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi unjuk rasa atau demo terkait penolakan UU Cipta Kerja di sejumlah kota di Indonesia pada 8 Oktober 2020 berakhir dengan ricuh.

Sejumlah fasilitas umum dirusak dan terjadi tindak kekerasan hingga bentrokan fisik antara peserta unjuk rasa dengan aparat keamanan.

Baca: UU Cipta Kerja Picu Gelombang Demo, Fahri Hamzah: Akibat Ditutupi Isinya, Tak Dijelaskan ke Publik

Analis intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengaku tak mempermasalahkan unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa yang memang murni menolak UU Cipta Kerja.

Akan tetapi, dia mencurigai adanya penyusup yang melakukan tindak kekerasan hingga perusakan yang membuat aksi unjuk rasa menjadi tidak simpatik dan justru merugikan masyarakat.

Baca: Menko Airlangga Yakin Mahasiswa Tidak Lakukan Vandalisme saat Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

"Tidak ada masalah dengan demo yang dilakukan mahasiswa dan buruh di berbagai kota di Indonesia, hal tersebut dijamin konstitusi. Namun, adanya penyusup yang memprovokasi dan melakukan perusakan fasilitas umum serta perlawanan terhadap aparat membuat situasi menjadi ricuh," ujar Stanislaus, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/10/2020).

Stanislaus mengatakan aksi perusakan seperti pembakaran halte busway di Jakarta, perusakan kendaraan polisi termasuk ambulans menunjukkan para pelaku mempunyai tujuan lain, bukan menuntut UU Cipta Kerja.

Baca: Amien Rais: Omibus Law UU Cipta Kerja Akan Buat Rezim dan Rakyat Jadi Kacung

Hal tersebut membuat kerugian yang cukup besar terutama terhadap masyarakat yang sehari-hari menggunakan fasilitas umum. Karenanya dia meminta pemerintah untuk tegas menindak para pelaku.

"Pemerintah dalam hal ini aparat keamanan harus bertindak tegas dan melakukan proses hukum terhadap pelaku perusakan dan kekerasan dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja tersebut. Jangan biarkan negara ini menjadi arena bagi kelompok-kelompok yang menunggangi isu populis demi kepentingannya," jelasnya.

Selain itu, Stanislaus turut memberikan apresiasi kepada aksi masyarakat Yogyakarta selepas unjuk rasa.
Mereka langsung melakukan gotong royong membersihkan dan memperbaiki Malioboro setelah dirusak oleh massa pelaku unjuk rasa.

"Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat Yogyakarta tidak mendukung aksi kekerasan dalam unjuk rasa tersebut. Masyarakat Yogya dengan budayanya yang luhur pasti menolak cara-cara tersebut, dan mereka melawannya dengan cara yang beradab dengan gotong royong," tandas Stanislaus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini