News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pemerintah Pastikan Izin AMDAL Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (26/3/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law di sektor lingkungan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, AMDAL hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit dan persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha.

"AMDAL tidak dihapus, dan tetap ada. Akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Susiwijono menyampaikan, UU Cipta Kerja mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar AMDAL tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya.

Sementara itu, lanjutnya, kalaupun ada perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan.

"Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha. Tujuannya untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum," kata Susiwijono.

Lebih jauh dia menambahkan, AMDAL dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup.

"Kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan. Tahapan izin lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha," pungkasnya.

35 Investor Asing Tak Setuju UU Cipta Kerja, Tidak Pernah Investasi di RI hingga Baca Draf UU Lama

Investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dolar Amerika Serikat (AS) telah memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan oleh parlemen dapat menimbulkan risiko baru bagi hutan tropis negara.

Dikutip Reuters, 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka, termasuk Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

Tidak Pernah Investasi

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil (tengah) dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (kanan) saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui ada kalangan investor yang mendukung dan tidak mendukung hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja, khususnya investor dari luar negeri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini