News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Polri Wajib Usut Kekerasan yang Dilakukan Personelnya Kepada Jurnalis Saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Namun Peter menolak lantaran ia jurnalis yang resmi meliput.

Polisi yang kemudian menolak pengakuan Peter, lantas merampas kameranya.

Peter diseret, dipukul, dan ditendang gerombolan polisi itu, hingga tangan dan pelipisnya memar.

Meski pada akhirnya kamera Peter dikembalikan, namun mereka mengambil ambil kartu memorinya.

Pengunjuk rasa melakukan aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian. (Tribun Medan/Danil Siregar)

Selain itu jurnalis merahputih.com, Ponco Sulaksono, turut jadi sasaran amuk polisi.

Dia sempat ‘hilang’ beberapa jam sebelum akhirnya diketahui ia dibekuk aparat dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Ada pula jurnalis Radar Depok, Aldi, yang sempat merekam momen Ponco keluar dari mobil tahananm

Aldi yang sempat bersitegang dengan polisi kemudian turut diciduk.

Selain itu Polisi tak segan pula menangkap pers mahasiswa yang turut meliput aksi.

Mereka di antaranya anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta Berthy Johnry, anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung Syarifah dan Amalia, anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta Ajeng Putri, Dharmajati, dan Muhammad Ahsan.

Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi lainnya.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana termuat di Pasal 4 UU Pers.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana termuat di Pasal 18 ayat 1.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini