Namun Peter menolak lantaran ia jurnalis yang resmi meliput.
Polisi yang kemudian menolak pengakuan Peter, lantas merampas kameranya.
Peter diseret, dipukul, dan ditendang gerombolan polisi itu, hingga tangan dan pelipisnya memar.
Meski pada akhirnya kamera Peter dikembalikan, namun mereka mengambil ambil kartu memorinya.
Selain itu jurnalis merahputih.com, Ponco Sulaksono, turut jadi sasaran amuk polisi.
Dia sempat ‘hilang’ beberapa jam sebelum akhirnya diketahui ia dibekuk aparat dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Ada pula jurnalis Radar Depok, Aldi, yang sempat merekam momen Ponco keluar dari mobil tahananm
Aldi yang sempat bersitegang dengan polisi kemudian turut diciduk.
Selain itu Polisi tak segan pula menangkap pers mahasiswa yang turut meliput aksi.
Mereka di antaranya anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta Berthy Johnry, anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung Syarifah dan Amalia, anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta Ajeng Putri, Dharmajati, dan Muhammad Ahsan.
Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi lainnya.
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana termuat di Pasal 4 UU Pers.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana termuat di Pasal 18 ayat 1.