News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Sederet Informasi Boyamin Saiman "Tukang Bongkar" Kasus Djoko Tjanda, Bolak Balik Serahkan Bukti

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan

Caranya ia melobi sejumlah jenderal polisi untuk minta dibantu proses penghapusan red notice.

Boyamin menjelaskan Tommy pertama kali mendatangi ruangan Brigjen Prasetijo terlebih dahulu untuk minta diperkenalkan kepada Irjen Napoleon.

"Kalau bicara alat bukti itu rekaman CCTV ada yang memperlihatkan TS mendatangi Brigjen PU dan diantar ke ruangannya NB," jelasnya.

Saat mendatangi ruangan itu, Boyamin menyebut Tommy diduga memberikan sejumlah uang yang telah dibawanya di dalam sebuah tas.

Dalam rekaman CCTV juga terlihat Tommy membawa tas saat masuk ruangan kedua jenderal polisi tersebut.

Dia menambahkan uang yang diberikan kepada Brigjen Prasetijo diduga mencapai 20 ribu dollar AS.

Untuk Irjen Napoleon, diduga lebih besar dari yang diterima oleh Prasetijo Utomo.

"Saya yakin kepolisian RI on the track, sangat cepat, profesional sehingga saya pada posisi selesai tugas saya untuk melakukan proses penyampaian informasi," ujarnya.

2. Istilah bapakmu dan bapakku

MAKI menyebutkan ada istilah yang digunakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopoking dalam rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Istilah tersebut adalah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.

"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).

Baca: Boyamin Saiman Disuap Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Terkait Kasus Djoko Tjandra

KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di MA, Jumart (11/9/2020).

Boyamin mengatakan sudah mengirimkan informasi tersebut melalui surel kepada KPK untuk diselisik lebih jauh saat gelar perkara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini