Caranya ia melobi sejumlah jenderal polisi untuk minta dibantu proses penghapusan red notice.
Boyamin menjelaskan Tommy pertama kali mendatangi ruangan Brigjen Prasetijo terlebih dahulu untuk minta diperkenalkan kepada Irjen Napoleon.
"Kalau bicara alat bukti itu rekaman CCTV ada yang memperlihatkan TS mendatangi Brigjen PU dan diantar ke ruangannya NB," jelasnya.
Saat mendatangi ruangan itu, Boyamin menyebut Tommy diduga memberikan sejumlah uang yang telah dibawanya di dalam sebuah tas.
Dalam rekaman CCTV juga terlihat Tommy membawa tas saat masuk ruangan kedua jenderal polisi tersebut.
Dia menambahkan uang yang diberikan kepada Brigjen Prasetijo diduga mencapai 20 ribu dollar AS.
Untuk Irjen Napoleon, diduga lebih besar dari yang diterima oleh Prasetijo Utomo.
"Saya yakin kepolisian RI on the track, sangat cepat, profesional sehingga saya pada posisi selesai tugas saya untuk melakukan proses penyampaian informasi," ujarnya.
2. Istilah bapakmu dan bapakku
MAKI menyebutkan ada istilah yang digunakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopoking dalam rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Istilah tersebut adalah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).
Baca: Boyamin Saiman Disuap Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Terkait Kasus Djoko Tjandra
KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di MA, Jumart (11/9/2020).
Boyamin mengatakan sudah mengirimkan informasi tersebut melalui surel kepada KPK untuk diselisik lebih jauh saat gelar perkara.