Selain soal istilah, MAKI juga mendesak KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa.
Inisial-inisial tersebut yaitu: T, DK, BR, HA dan SHD.
3. King Maker
Boyamin juga menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra.
Teranyar ada penyebutan istilah 'king maker' di dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Tjandra, dan Pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Baca: Legislator Gerindra: Penyidik Harus Dalami Pernyataan Boyamin di Kasus Djoko Tjandra
Dia mengatakan tidak dapat membawa bukti soal 'King Maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.
Pasalnya kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.
"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," ungkap Boyamin.
Boyamin berharap bukti yang dia serahkan itu dapat didalami oleh lembaga antirasuah.
4. Andi Irfan Jaya Buang Ponselnya ke Laut Losari
MAKI mengungkapkan eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya (AIJ) diduga menghalangi penyidikan dengan membuang ponsel iPhone 8 miliknya di laut Losari, Cirebon, Jawa Barat.
"Berdasar informasi, AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari. Waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Padahal, kata Boyamin, ponsel itu berisikan percakapan Andi Irfan Jaya dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra saat menyusun action plan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Baca: MAKI Ungkap Andi Irfan Jaya Buang Ponsel Miliknya di Laut Losari untuk Hilangkan Barang Bukti