News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Sederet Informasi Boyamin Saiman "Tukang Bongkar" Kasus Djoko Tjanda, Bolak Balik Serahkan Bukti

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djoko Tjandra, pengusaha papan atas yang buron selama 11 tahun, menyeret sejumlah perwira tinggi Polri dan jaksa di Kejaksaan Agung dalam skandal hukum.

Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Rp 524 miliar tersebut dengan mudah masuk keluar wilayah Indonesia karena mendapat bantuan oknum aparat penegak hukum.

Terungkapnya skandal tersebut ke permukaan tak lepas dari peran seorang pengacara bernama Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Boyamin sering bertindak sebagai sang peniup peluit alias tukang bongkar-bongkar perilaku lancung yang dilakukan para pejabat dan aparat penegak hukum.

"Saya laporkan temuan saya kepada Ombudsman RI dan Komisi III DPR. Dalam kasus Djoko Tjandra ini, menurut saya terjadi perselingkuhan, baik dalam arti sempit maupun arti luas," kata Boyamin Saiman di kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Tertangkapnya Djoko Tjandra jadi kabar gembira

Tertangkapnya Djoko Tjandra membuat Boyamin ikut memberikan tanggapannya.

"Berkaitan dengan Djoko Tjandra, saya ya bergembira bersama seluruh rakyat Indonesia."

"Karena apapun menjadikan rasa sakit, rasa malu malu ini terobati karena tertangkap," katanya dikutip dari siaran Breaking News KompasTV, Kamis (30/7/2020).

Berikut sederet informasi yang disuarakan Boyamin di kasus Djoko Tjandra :

1. MAKI ungkap Tommy Sumardi tertangkap CCTV datang ke ruangan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon

MAKI mengungkapkan pertemuan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte tertangkap kamera CCTV.

Ketiganya diketahui ditetapkan tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Boyamin menyebut Tommy Sumardi diketahui sebagai pihak yang membantu mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Caranya ia melobi sejumlah jenderal polisi untuk minta dibantu proses penghapusan red notice.

Boyamin menjelaskan Tommy pertama kali mendatangi ruangan Brigjen Prasetijo terlebih dahulu untuk minta diperkenalkan kepada Irjen Napoleon.

"Kalau bicara alat bukti itu rekaman CCTV ada yang memperlihatkan TS mendatangi Brigjen PU dan diantar ke ruangannya NB," jelasnya.

Saat mendatangi ruangan itu, Boyamin menyebut Tommy diduga memberikan sejumlah uang yang telah dibawanya di dalam sebuah tas.

Dalam rekaman CCTV juga terlihat Tommy membawa tas saat masuk ruangan kedua jenderal polisi tersebut.

Dia menambahkan uang yang diberikan kepada Brigjen Prasetijo diduga mencapai 20 ribu dollar AS.

Untuk Irjen Napoleon, diduga lebih besar dari yang diterima oleh Prasetijo Utomo.

"Saya yakin kepolisian RI on the track, sangat cepat, profesional sehingga saya pada posisi selesai tugas saya untuk melakukan proses penyampaian informasi," ujarnya.

2. Istilah bapakmu dan bapakku

MAKI menyebutkan ada istilah yang digunakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopoking dalam rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Istilah tersebut adalah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.

"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).

Baca: Boyamin Saiman Disuap Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Terkait Kasus Djoko Tjandra

KPK bersama Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di MA, Jumart (11/9/2020).

Boyamin mengatakan sudah mengirimkan informasi tersebut melalui surel kepada KPK untuk diselisik lebih jauh saat gelar perkara.

Selain soal istilah, MAKI juga mendesak KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa.

Inisial-inisial tersebut yaitu: T, DK, BR, HA dan SHD.

3. King Maker

Boyamin juga menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Tjandra.

Teranyar ada penyebutan istilah 'king maker' di dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Tjandra, dan Pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Baca: Legislator Gerindra: Penyidik Harus Dalami Pernyataan Boyamin di Kasus Djoko Tjandra 

Dia mengatakan tidak dapat membawa bukti soal 'King Maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.

Pasalnya kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.

"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," ungkap Boyamin.

Boyamin berharap bukti yang dia serahkan itu dapat didalami oleh lembaga antirasuah.

4. Andi Irfan Jaya Buang Ponselnya ke Laut Losari

MAKI mengungkapkan eks politikus Nasdem Andi Irfan Jaya (AIJ) diduga menghalangi penyidikan dengan membuang ponsel iPhone 8 miliknya di laut Losari, Cirebon, Jawa Barat.

"Berdasar informasi, AIJ telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari. Waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).

Padahal, kata Boyamin, ponsel itu berisikan percakapan Andi Irfan Jaya dengan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra saat menyusun action plan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca: MAKI Ungkap Andi Irfan Jaya Buang Ponsel Miliknya di Laut Losari untuk Hilangkan Barang Bukti

"HP tersebut diduga berisi percakapan AIJ dengan PSM dan JST terkait rencana permohonan fatwa perkara JST dan diduga berisi action plan pengurusan fatwa beserta upah jika berhasil mengurus fatwa," jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin menduga Andi Irfan Jaya memiliki tujuan khusus membuang ponselnya, di antaranya menghapus jejak atau alat bukti kegiatannya dalam kepengurusan fatwa MA.

"Pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait diduga termasuk tokoh politisi sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," terangnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung RI juga menetapkan Andi Irfan Jaya dalam perbuatannya menghalangi penyidikan.

Hal itu bertentangan pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 221 KUHP.

5. Serahkan SGD 100 ribu ke KPK

Boyamin curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Ia telah menyerahkan duit tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2020).

"Alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu. Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Jokcan yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK, ada inisial 5 nama, terus kemudian Bapakku-Bapakmu, terus kemudian King Maker," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Memang beberapa waktu lalu, Boyamin kerap mengungkapkan beberapa istilah yang berkenaan dengan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker disebutkan MAKI berkenaan dengan aktifitas antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).

Boyamin yakin duit yang diterimanya bukan berasal dari para tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

"Saya memastikan ini bukan dari para tersangka. Saya tahu persis karena selama memproses itu tidak ada yang mendekati saya, tetapi ketika saya datang ke sini (KPK) mulai ada yang mendekat saya dan utusan-utusan itu. Dan juga ada saksi yang lain juga di luar konteks uang ini, juga ada yang lewat temen lain lagi ingin ketemu saya dan katanya akan memberi hadiah saya," ucapnya.

Boyamin mengaku memperoleh uang tersebut dari seorang teman lama.

Ia enggan menyebut identitas temannya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Dia (teman saya) istilahnya seperti membawa amanah yang juga tidak bisa menolak dan kemudian saat itu saya juga tidak bisa menolak. Dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak," ujarnya.

Karena meyakini uang berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra, Boyamin memutuskan untuk melaporkannya kepada komisi antirasuah.

Teruntuk urusan status penyelenggara negara atau bukan, ia tak ambil pusing.

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK, diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apa pun melakukan tugas negara, membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan menganalisis laporan tersebut.

"Berikutnya akan kami verifikasi dan analisa. KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya korupsi dan gratifikasi kepada KPK," kata Ali.

Petikan wawancara Boyamin dengan Tribunnews.com soal pengungkapan kasus Djoko Tjandra

Tribunnews.com : Bisa diceritakan bagaimana Anda bisa mengungkap masuk ke luarnya Djoko Tjandra dan adanya suap di balik fenomena itu?

Boyamin : Saya mengurus kasus hak tagih Bank Bali itu sejak 2014. Saat itu saya mempersoalkan Setya Novanto, orang yang pernah terlibat kasus cessie (hak tagih piutang) Bank Bali, namun bisa menjadi Ketua DPR.

Sejak itu saya membuka ‘radar’ terkait dengan kasus Bank Bali.

Kasus Bank Bali itu bermula dari pencairan uang dari BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) terhadap klaim Bank Bali.

Bank Bali mengaku meminjamkan uang kepada dua bank senilai Rp 905 miliar, namun tidak bisa dibayarkan klaimnya karena tidak terdaftar di Bank Indonesia, dan utang itu tidak ada jaminannya.

Uang akhirnya cair dengan bantuan sejumlah oknum. Hal itu kemudian dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara Rp 905 miliar. Uang yang bisa disita kejaksaan Rp 546 miliar, dan sudah disetorkan ke kas negara.

Sedang sisanya, Rp 359 miliar masuk ke Bank Bali yang sekarang menjadi Bank Permata. Rencana saya mau gugat perdata terkait sisa uang itu supaya masuk ke kas negara.

Terkait penelusuran saya mengenai masuk keluarnya Djoko Tjandra ke wilayah RI sebenarnya karena saya merasa tertantang oleh desakan sejumlah kawan.

Saya masuk dari masalah KTP atas nama Djoko Tjandra yang diungkap pengacaranya ketika mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan itu aneh karena Djoko Tjandra sudah lama jadi buron dan mendapat kewarganegaraan dari negara lain. Kalau soal KTP, saya secara mudah mengetahui di mana dilakukan perekaman, jam berapa, dan sebagainya.

Setelah KTP, saya menemukan paspor atas nama Djoko Tjandra. Kemudian saya mendapat surat jalan yang diterbitkan Brigjen PU (Prasetijo Utomo).

Terus terang untuk mendapatkan surat jalan itu rumit betul jalannya. Sekira 10 tahun lagi baru saya ceritakan bagaimana mendapat surat jalan yang dibuat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim itu.

Saya dapatnya berupa foto, bukan surat jalan yang asli. Kemudian saya melapor ke Ombudsman RI dan ke Komisi III DPR. Selanjutnya ada sebuah akun Twitter mempublikasikan manifes penerbangan pribadi dari Pontianak-Jakarta PP.

News Director Tribun Network, Febby Mahendra Putra (kiri) bersama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terpublikasi pula rangkaian foto Jaksa Sirna Malasari, Anita Kolopaking (pengacara), dengan Djoko Tjandra. Demikian juga foto pesawat yang dipakai Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta PP.

Kemudian saya ketahui foto Djoko Tjandra dan Pinangki itu yang motret orang bernama Rahmat. Berdasar alur yang saya buat, Jaksa Pinangki meminta Rahmat untuk dihubungkan dengan Djoko Tjandra.

Bahasa yang disampaikan kepada Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki itu orang dekat pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Alhasil Djoko Tjandra bersedia menerima Pinangki di Kuala Lumpur.

Tribunnews.com : Menurut Anda mengapa Djoko Tjandra Percaya Jaksa Pinangki merupakan orang dekat petinggi di Kejaksaan Agung RI?

Boyamin : Ke mana-mana dia mengaku dekat dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, sebut saja Jaksa Agung (ST Burhanuddin), karena sudah mulai terbuka. Kedekatannya itu seperti apa, saya belum punya data. Dekat itu kan sifatnya personal.

Djoko Tjandra itu orang kaya, pengusaha, pernah kena kasus segala macam, tidak mungkin dia ceroboh sekadar mempercayai orang kalau tidak ada bukti yang menunjukkan Pinangki itu dekat dengan Jaksa Agung.

Saya dengar Jaksa Agung sudah membantah, katanya tidak tahu dan tidak dekat, tapi hanya itu yang dibantah. Saya yakin dalam konteks tertentu Pinangki berhasil meyakinkan Djoko Tjandra memang dia dekat dengan Jaksa Agung.

Keyakinan Djoko Tjandra itu pasti tidak sembarang, tentu dia konfirmasikan ke beberapa pihak. Menurut saya, narasi Pinangki dekat dengan Jaksa Agung itu bukan suatu isapan jempol. (tribun network/thf/ilm/gen/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini