News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Komisi III DPR Sebut Terdakwa Kasus Jiwasraya Pantas Dapat Hukuman Berat

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyebut terdakwa dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun pantas dapat hukuman yang berat.

“Tentu harus dihukum berat. Berdasarakan Undang-Undang Tipikor, tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul,” kata Anggota Komisi III DPR Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Tanpa berniat mengintervensi pengadilan, Komisi III selaku komisi yang membawahi bidang hukum, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setidaknya memperlihatkan keseriusan dalam penegakan hukum.

Baca: Kejagung Periksa 11 Saksi dan 1 Tersangka Korporasi Terkait Kasus Jiwasraya

Baca: Kejaksaan Agung : Sitaan Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya Kembali ke Negara

Baca: Suntikan Rp 22 T untuk Jiwasraya, Antara Kekehnya Pemerintah-DPR, Pihak Penentang dan Kata Pengamat

“Ini pantas dan harus yang berat. Dengan tidak mengintervensi pengadilan, hal ini sudah terlihat fraud dan akal-akalan. Biasanya dalam putusan nanti peran masing-masing akan disebutkan, dan itu akan jadi pemberat para terdakwa,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Ia menyebut penyitaan aset atau perampasan hasil korupsi akan membantu keuangan negara, dalam hal kewajiban untuk membayar polis nasabah asuransi pelat merah tersebut.

“Pengembalian aset itu penting, dan hal tersebut jadi salah satu yang harus di kejar," ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim dengan tuntutan penjara badan selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sementara Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Sedangkan, terdakwa dari pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, harus ditunda karena keduanya mengaku terinfeksi Covid-19 menjelang persidangan.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat, rencananya akan membacakan vonis kepada para terdakwa pada Senin 12 Oktober 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini