TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan draf final RUU Cipta Kerja hingga saat ini masih belum jelas. Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Beberapa saat sebelum pengesahan, awak media yang bertugas di parlemen memegang draf RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober.
Baca juga: Bamsoet: Segera Terbitkan Peraturan Pemerintah untuk Akhiri Polemik UU Cipta Kerja
Siang hari sebelum rapat paripurna digelar, salah seorang pimpinan Badan Legislatif DPR memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.
Dokumen yang diberikan itu berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna". Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman.
Beredar versi baru
Tidak hanya itu, pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.
Kali ini, terdapat draf berjumlah 1035 halaman. Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.
Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".
Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur. Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan, naskah terkini RUU Cipta Kerja terdiri dari 1.035 halaman yang telah beredar di kalangan akademisi dan jurnalis.
Sementara sebelumnya terdapat beberapa versi yang beredar yakni versi 905 halaman yang dibagikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi pada Senin pekan lalu serta versi 1.028 halaman yang diunggah di situs DPR.
Baca juga: IPW Ingatkan Polri Tak Perlu Panik Sikapi Aksi Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 1.028 halaman.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan Hingga Anggota DPR Belum Tahu Fisiknya
Lantas, dokumen mana yang disahkan DPR?
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan naskah final UU Ciptaker terdiri dari 1.035 halaman.
"Iya, iya (naskah 1.035 halaman itu yang final)," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).