"Dalam pengesahan RUU, semua ada kesempatan untuk melakukan koreksi. Bukan mengubah substansi. Apalagi pembahasan UU ini kan kami dibatasi waktu, yaitu tiga kali masa sidang. Jadi harus disahkan. Tapi kan sudah selesai, kecuali belum selesai lalu disahkan itu repot," kata Awi.
Selain itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan, dalam tata tertib DPR tidak ada kewajiban membagikan draf final RUU kepada seluruh anggota saat pembahasan dalam Rapat Paripurna.
Menurut dia, RUU tersebut telah disepakati seluruh fraksi bersama pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I.
Rawan pasal selundupan
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) khawatir akan adanya pasal-pasal selundupan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang hingga kini belum jelas naskah resminya, termasuk tidak jelasnya draf final saat RUU itu disahkan.
Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan, sikap tertutup DPR saat ini dapat menyebabkan adanya pasal-pasal selundupan yang dimasukkan dalam UU Cipta Kerja.
"Sangat berpotensi begitu (ada pasal-pasal selundupan), proses yang tertutup tanpa ada pengawasan seperti ini, apa saja bisa terjadi demi kepentingan Presiden dan DPR," kata Fajri saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Fajri menuturkan, Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/12/2020) seharusnya telah bersifat final dan tidak berubah-ubah lagi.
"Apabila sekarang sudah disahkan, maka penambahan pasal atau bahkan perubahan kata yang mengubah norma pun adalah selundupan," ujar Fajri.
Fajri pun menyayangkan sikap tertutup DPR yang tidak mempublikasikan secara resmi naskah UU Cipta Kerja yang disahkan dalam paripurna pada pekan lalu.
Menurut Fajri, selain mengantisipasi adanya pasal selundupan, hal itu juga menjadi pertanggungjawaban DPR untuk memastikan naskah UU Cipta Kerja yang valid menyusul munculnya beragam versi UU Cipta Kerja.
"Dalam situasi ini seharusnya fraksi-fraksi di DPR bertanggung jawab akan apa yang mereka sahkan Senin minggu lalu itu, karena drafnya jelas-jelas berbeda," kata dia.
Sebagian berita tayang di Kompas.com:
Draf RUU Cipta Kerja Tidak Jelas, Ada Potensi Masuknya Pasal-pasal Selundupan
Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?