TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis yang juga menjadi Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dikabarkan telah ditangkap polisi dari Divisi Cyber Crime Mabes Polri.
Syahganda Nainggolan dijemput petugas dari Bareskrim pukul 04.00 WIB tadi menjelang shubuh di kediamannya.
Kabar ini mengejutkan para rekan aktivis, mengingat dilakukan jelang aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule dalam akun Twitternya mengkonfirmasi tentang penangkapan rekannya itu.
"Saya sangat terkejut mendengar kabar bhw subuh tadi sekitar jam 04an tlah terjadi penangkapan terhadap Bung @syahganda Nainggolan," tulisnya dikutip Wartakotalive.com, Selasa (13/10/2020).
ProDem meminta agar polisi membebaskan Syahganda dan berhenti menangkapi aktivis yang bersura kritis.
Baca juga: Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi, KAMI Pusat: Itu Tidak Mungkin, Kami Tak Punya Anggota Terstruktur
"ProDEM meminta pihak kepolisian agar membebaskan seluruh aktivis dan menghentikan penangkapan-penangkapan terhadap aktivis karena bersuara kritis kepada penguasa,"imbuhnya.
Iwan Sumule dalam cuitannya juga membagikan surat penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan.
Baca juga: Ini Alasan Syahganda Nainggolan Sebut Pemerintahan Jokowi Akan Jatuh 6 Bulan ke Depan
Dalam surat tersebut, Syahganda dituduh melanggar Undang-undang ITE.
Ada cuitan dari Syahganda yang dianggap menyiarkan berita bohong dan atau menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan Syahganda Nainggolan.
Ketua KAMI Medan ditangkap
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menduga ada keterlibatan KAMI pada unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Medan pada Kamis (8/10/2020).
Namun hal itu dibantah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.