TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mohammad Jumhur Hidayat merupakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) periode 2007-2014.
Saat ini, instansi tersebut bernama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Ketika menjabat Kepala BNP2TKI, Ia diberhentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pemecatan Jumhur diduga karena Ia mendukung PDI Perjuangan yang memajukan Joko Widodo (Jokowi) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014.
Jumhur saat ini merupakan anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan telah ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2020) pagi.
Belum diketahui kenapa Jumhur ditangkap.
Namun, ada dugaan dirinya ditangkap terkait penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Jumhur yang sudah menjadi aktivis sejak mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB), bergabung ke KAMI saat deklarasi di Tugu Proklamasi, bersama Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Rocky Gerung, dan lainnya, Selasa (18/8/2020).
KAMI sendiri merupakan gerakan moral yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Saat deklarasi, KAMI menyampaikan delapan maklumat kepada pemerintah, DPR, MPR, dan DPD.
Baca juga: Profil Jumhur Hidayat: Dipecat SBY hingga Pejuang TKI, Kini Petinggi KAMI Itu Ditangkap Polisi
Satu di antara maklumat itu adalah menuntut Pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
Petinggi KAMI Ditangkap
Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap salah satu tokoh deklarator KAMI Anton Permana dan Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat.
Penangkapan tersebut menambah daftar panjang aktivis dan petinggi KAMI yang ditangkap kepolisian.