News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

MK Terima Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Buruh dan Karyawan Kontrak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara MK, Fajar Laksono

Berkas permohonan mereka diterima panitera MK dengan nomor 2035/PAN.MK/X/2020.

Mereka menggugat Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.

DPP FSPS menilai pasal-pasal tersebut telah mengubah ketentuan PKWT, upah minimum, pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.

Mereka menilai berubahnya ketentuan tersebut merugikan buruh.

Sehingga, DPP FSPS meminta MK agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, sejak disahkan pada 5 Oktober, Omnibus Law mendapat protes yang membuat munculnya demo besar-besaran di berbagai daerah.

Puncaknya pada 8 Oktober, demo menolak Omnibus Law di sejumlah daerah berujung ricuh dan menimbulkan kerusakan fasilitas umum.

Merespons gelombang penolakan terhadap Omnibus Law, Presiden Jokowi meminta masyarakat yang tak puas bisa mengajukan gugatan ke MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini