News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Staf Khusus Menteri HAM Dorong Ruang Digital yang Muliakan Martabat Manusia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKUSI HAM — Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, ketika menjadi pembicara dalam sebuah diskusi publik di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) saat ini tengah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM baru yang ditargetkan rampung pada tahun 2026. 

Aturan perlindungan HAM ini nantinya tidak hanya berfokus pada kehidupan di ruang fisik, tetapi juga akan memberikan jaminan perlindungan secara spesifik di ruang digital, termasuk memuat aturan mengenai Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan.

Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengungkapkan bahwa rancangan aturan ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Thomas menegaskan, pemerintah saat ini memiliki komitmen yang jelas untuk mengadopsi perkembangan interaksi sosial yang kini banyak dihabiskan di dunia maya yang tak berbatas atau borderless.

"Pemerintah hari ini berkomitmen dan memiliki komitmen yang jelas untuk memberi penegasan: negara wajib memberi perlindungan kepada seluruh warga negaranya baik secara daring (dalam jaringan) maupun luar jaringan. Itu secara spesifik bunyinya di undang-undang yang baru nanti," ujar Thomas dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

RUU HAM tersebut saat ini sudah memasuki tahap uji publik dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Salah satu substansi terobosan yang paling menonjol dan sedang dirumuskan secara serius oleh pemerintah adalah Right to be Forgotten.

Aturan ini, menurut Thomas, berangkat dari keprihatinan atas fenomena penghakiman massal di media sosial maupun media massa terhadap seseorang yang tersandung kasus hukum. 

Publik seringkali dengan mudah mencaci maki dan menguliti privasi seseorang tanpa ampun begitu status tersangka ditetapkan. 

Namun, masalah muncul ketika pengadilan pada akhirnya menjatuhkan vonis bebas atau menyatakan orang tersebut tidak bersalah, sementara jejak digital yang kadung merusak martabatnya masih tertinggal abadi di internet. 

Di sinilah negara akan hadir untuk memulihkan nama baik warganya.

"Apa tanggung jawab negara untuk memulihkan martabat manusia, orang yang sudah dicaci-maki publik luar biasa. Ternyata putusan pengadilan menyatakan dia bebas, dia dinyatakan tidak bersalah. Negara memiliki kewajiban untuk memulihkan martabat yang bersangkutan. Itu yang disebut Right to be Forgotten, hak untuk dilupakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Thomas menegaskan bahwa mekanisme penghapusan jejak digital negatif tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. 

Eksekusinya harus berdasarkan otoritas yang sah, yakni putusan pengadilan. 

Melalui mekanisme ini, negara memastikan tidak ada lagi pihak yang bisa secara bebas mengamplifikasi masa lalu terkait cacat seseorang ketika hukum telah menyatakan bahwa ia tidak bersalah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini