Inisiasi penyusunan payung hukum ini bukannya tanpa alasan.
Dalam pemaparannya, Thomas menyoroti bagaimana ruang digital saat ini melahirkan berbagai fenomena yang mengancam harkat dan martabat manusia.
Ia menyebutkan adanya anonimitas, keintiman semu (pseudo-intimitas), hingga "otoritarianisme informasi", di mana algoritma dan ujaran kebencian secara tidak langsung memaksa manusia untuk mengikuti arus tanpa menyaring kebenaran.
Pengguna media sosial juga kerap mendaku kebenaran tunggal tanpa mempedulikan validitas informasi yang disebarkannya.
Baca juga: Tanggapi Penyelesaian Konflik Papua, Menteri HAM: Butuh Keputusan Nasional dan Pendekatan Menyeluruh
Menutup penjelasannya, Thomas juga mengingatkan publik agar tidak salah kaprah dalam mengartikan kebebasan berekspresi di ruang digital sebagai hak yang mutlak tanpa batas.
Baca tanpa iklan