TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan memiliki sejumlah bukti terkait penangkapan 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Tangerang, Depok dan Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menjelaskan salah satunya yakni tangkapan layar percakapan grup Whatsapp.
Menurut Awi, dalam percakapan tersebut terdapat narasi kebencian penghasutan dan SARA terkait dengan UU Cipta Kerja yang telah dketok DPR pada 5 Oktober lalu.
“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Siapa Syahganda Nainggolan? Aktivis KAMI yang Ditangkap dengan Dugaan Langgar UU ITE
Awi menambahkan selain penghasutan, dalam percakapan di grup WhatsApp penyidik juga mendapati perencanaan untuk melakukan perusakan saat demo UU Cipta Kerja.
Kemudian ada sebuah proposal yang diduga untuk meminta biaya terkait demo UU Cipta Kerja.
Saat ini penyidik sedang mendalami aktor yang membiayai aksi UU Cipta Kerja berujung anarkis.
“Semua sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada,” ujar Awi.
Penangkapan 8 orang anggota KAMI dilakukan mulai tanggal 9 Oktober hingga hari ini, Selasa (13/10/2020).
Berikut para aktivis dan petinggi KAMI yang ditangkap oleh kepolisian:
KAMI Medan, Sumut:
- Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut)
- Juliana
- Devi
- Wahyu Rasari Putri
KAMI Jakarta:
- Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS)
- Anton Permana (Penulis)
- Syahganda Nainggolan (KAMI)
- Jumhur Hidayat (KAMI)
Sumber: Kompas TV
>