Sebelumnya, Hendrisman Rahim dituntut dengan pidana 20 tahun penjara; Hary Prasetyo dituntut seumur hidup; Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara; dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.
Bantah Kendalikan
Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yakni Soesilo Aribowo membantah mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Bagaimana mungkin dia (Joko Hartono Tirto_red) mengendalikan Jiwasraya?. Jadi, dia tidak mungkin bisa mengendalikan Jiwasraya,” tegasnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Selain jumlah sahamnya banyak, Joko Hartono Tirto bukan pejabat Asuransi Jiwasraya.
Kondisi ini mengkonfirmasikan, Joko Hartono tidak memiliki wewenang mengendalikan asuransi tertua di Indonesia.
“Itu tidak nalar menurut saya. Dia (Joko Hartono_red) tidak punya kemampuan untuk mencegah pilihan investasi oleh Jiwasraya, Nggak bisa,” ulasnya.
Soesilo mengaku, tuntutan mengendalikan sejumlah MI juga sangat tidak masuk akal.
Karena itulah, pertimbangan yang dibuat majelis hakim dalam menjatuhkan tuntutan tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.
“Dan lebih ke copy paste dari surat tuntutan Jaksa,” tuturnya.
Lebih lanjut, Soesilo mengatakan tuntutan Majelis Hakim ini mengagetkan. Pasalnya, ini perkara yang sulit, baik untuk Jaksa maupun Majelis Hakim.
“Terus terang saya kaget dan mengecewakan. Karena, saya pikir, ini perkara yang sulit bagi Jaksa,” ulasnya.
Menurutnya, perkara pasar modal ini sangat rumit. Hal ini membuat Jaksa tidak mudah mengurai perkara ini.
Sisi lain, Jaksa diberi waktu sangat singkat membuat tuntutan sehingga terkesan tidak siap.