News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Komisi III DPR Berharap Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Segera Diadili

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

“Putusan ini sangat bombastis dan sangat spektakuler. Jarang terjadi putusan maksimal dijatuhkan pada tindak pidana korupsi," ujar Yenti Garnasih saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/10/2020).

Namun, kata Yenti, putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Sehingga publik masih harus mengawal kasus tersebut.

Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

Kejaksaan Agung selaku penuntut dianggap Yenti mampu mematahkan pembelaan pengacara terdakwa.

Sehingga hakim mampu memutuskan secara sah terbukti dan meyakinkan jika ganjaran di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) layak diterima empat terdakwa yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun tersebut.

“Perlu diingat, sangat besar kemungkinan terdakwa melakukan upaya hukum. Ini harus benar-benar jadi perhatian. Publik harus mengawalnya," ucapnya.

Yenti berharap kepada Kejaksaan Agung tetap mencermati pelacakan tindakan pencucian uang dan hasil kejahatannya dengan penerapan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengoptimalkan perampasan aset terdakwa untuk dikembalikan ke negara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Dirut Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Seumur Hidup

“Ini jadi poin penting selain vonis, karena ini menyangkut penyelamatan keuangan negara,” imbuh Yenti.

Empat terdakwa yaitu Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto seluruhnya di vonis seumur hidup, khusus untuk Hendrisman dan Syahmirwan, vonis hakim jauh di atas tuntutan jaksa. Sedangkan dua terdakwa lain, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ditunda lantaran keduanya terindikasi posotif Covid-19.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim menuturkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah Asuransi Jiwasraya. Hal itu, menurut hakim, membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap perasuransian dan investasi.

"Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Vonis ini sama dan/atau lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Hendrisman Rahim dituntut dengan pidana 20 tahun penjara; Hary Prasetyo dituntut seumur hidup; Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara; dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini