Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menggelar sidang penuntutan dan vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kedua terdakwa tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris sekaligus pemilik PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, di mana keduanya tertunda persidangan karena positif Covid-19.
Menurutnya, penundaan bisa membuat khawatir publik karena empat terdakwa lain telah menerima vonis majelis hakim 12 Oktober 2020, sedangkan Benny dan Heru belum menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Melawan Usai Divonis Seumur Hidup
“Saya rasa wajar dan kekawatiran publik menjadi penting karena persidangan yang ditunda-tunda. Benny Tjokro jangan sampe lolos, hakim secepatnya menjadwalkan sidang, meski memang melihat faktor kesehatan terdakwa,” kata Wayan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Wayan menyebut, publik dan media massa bisa secara langsung mengawasi proses persidangan.
Sehingga, kemungkinan kecil hakim tidak akan melakukan penundaan selain karena faktor kesehatan terdakwa.
Baca juga: Pengamat Asuransi: Restrukturisasi Jiwasraya Lewat PNM Opsi Paling Ideal
“Di masa Orde Baru pengunduran waktu dipakai penjahat untuk bebas. Sekarang kemungkinan itu kecil, kecuali hakim nekat, dan ini bisa menjadi sorotan masyarakat,” katanya.
Wayan berharap, hasil vonis yang telah keluarkan hakim tidak akan tercoreng oleh tertundanya tuntutan dan vonis kedua terdakwa tersebut, apalagi empat terdakwa sudah divonis cukup berat.
“Semuanya seumur hidup, ini menjadi rekor tersendiri dan meningkatkan kepercayaan publik atas wajah pengadilan di negeri ini," paparnya.
"Jangan sampai saja dua terdakwa lain mencoreng wajah pengadilan. Masa sakit mereka itu tidak akan dihitung waktu penahanan," sambung Wayan.
Harus dikawal
Pengamat dan pakar tindak pidana korupsi juga pencucian uang Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai vonis hakim terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) layak mendapat apresiasi.
Putusan terhadap empat terdakwa korupsi Jiwasraya, menurut Yenti, tetap perlu dikawal publik dan masyarakat lantaran para terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum lain.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup