News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asuransi Jiwasraya

Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Melawan Usai Divonis Seumur Hidup

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya akan mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mereka dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga direksi itu adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail, merasa putusan terhadap kliennya amat tidak adil.

"Kami akan banding, karena putusan sangat tidak adil. Dan membuktikan bahwa orang dihukum karena jabatan bukan karena kejahatan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Maqdir menilai ada sejumlah kejanggalan di dalam putusan yang dijatuhkan hakim terhadap Hendrisman. Hakim dinilai tidak melihat kerugian akibat insolven yang terjadi.

Menurutnya, jika ada kerugian akibat pembelian saham Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, harusnya bank tersebut diminta pertanggungjawaban dalam pengelolaan BUMD.

"Begitu juga kalau benar harga saham PT Semen Baturaja turun, semestinya direksi BUMN ini dipanggil dan dimintai keterangan. Begitu juga terhadap saham PP Properti juga harusnya juga dipanggil, karena saham mereka dianggap tidak bernilai sama sekali," jelas Maqdir.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Putusan Majelis Hakim dalam Kasus Jiwasraya Dinilai Bombastis

Di sisi lain, kata Maqdir, hakim hanya mempercayai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan, pihak-pihak yang telah menyerahkan uang seperti sejumlah manajer investasi, tidak dijadikan sebagai faktor pengurangan atas kerugian keuangan negara.

Selain itu, putusan hakim dinilai sebagai sebuah bentuk kezaliman terhadap kliennya.

Sebab, pada saat yang sama, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung adalah penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Tentu kita tidak ingin perkara ini digunakan oleh orang tertentu untuk menari di atas kesusahan orang baik seperti Hendrisman Rahim. Kesimpulan kami para terdakwa ini adalah betul-betul jadi kambing hitam atas keadaan Jiwasraya," kata Maqdir.

Sementara kuasa hukum Hary Prasetyo, Ruadianto Manurung, mengungkap rencana banding. Namun ia tidak menjelaskan apa alasan keberatan kliennya.

"Kami akan mengajukan banding secepatnya," kata Rudianto saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Hary sebelumnya dijatuhi vonis yang sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Agung yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan kuasa hukum Syahmirwan, Suminto Pujiharjo, mengatakan bahwa majelis hakim disebut tidak mengadopsi fakta hukum di persidangan terkait perhitungan kerugian negara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputro memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Hal itu yang kemudian menjadi alasan bagi Syahmirwan berencana mengajukan banding.

Suminto menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016 terkait pencabutan frasa dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya bukan berdasarkan potensi tapi bersifat nyata dan pasti. Namun, ketentuan itu tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.

"Perihal kerugian negara dari BPK itu potensi dan unrealize loss senilai Rp16,8 triliun. Artinya, kerugian negara belum bersifat nyata dan masih potensi termasuk dalam pembelian saham baik secara langsung maupun melalui reksadana, jumlahnya masih sama walaupun nilainya turun," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

Alasan berikutnya, diungkapkan Suminto, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan alasan direksi dan kepala investasi memilih saham-saham second liner daripada blue chip.

Sekalipun kondisi keuangan perusahaan yang mencatatkan insolven Rp6,7 triliun pada 2008, menjadi pertimbangan dalam menentukan pembelian saham second liner.

"Untuk mencapai target RKAP, tidak mungkin berinvestasi ke saham-saham blue chip, yang memungkinkan ke saham-saham second liner. Apalagi dalam penyusunan RKAP ini juga telah disetujui pemegang saham dan target juga sudah dipatok," jelasnya.

Dalam putusannya, hakim menjatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan tuntutan JPU terhadap Syahmirwan, yaitu hukuman 18 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa berdasarkan pada dakwaan primer yang diajukan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN); serta bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya.

Selain itu, ketiganya bersama tiga terdakwa lain telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiga terdakwa lain yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini