News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Batalkan UU Cipta Kerja, KSPI akan Tempuh 4 Langkah Konstitusional Ini

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada empat langkah konstitusional yang akan ditempuh oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dalam rangka membatalkan RUU Cipta Kerja.

Pertama, KSPI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Kedua, KSPI akan mendorong parlemen untuk melaksanakan legislatif review.

Baca juga: KSPI Tegaskan Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

KPSI sekaligus mendorong eksekutif untuk melaksanakan eksekutif review.

"Kemudian, kami akan melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," ujar dia.

Keempat, KSPI tetap akan menerjunkan anggotanya di seluruh Indonesia berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja yang saat ini tinggal menunggu bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi.

Bahkan, Said menyebut, unjuk rasa yang akan digelar beberapa waktu ke depan, akan lebih besar dibandingkan beberapa waktu yang lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Said sekaligus menekankan KSPI tidak akan terlibat di dalam penyusunan peraturan turunan dari RUU Cipta Kerja.

Sikap itu diambil mengingat pihaknya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja sejak awal, khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," kata Said.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menyerahkan naskah final RUU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi melalui Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) kemarin.

Presiden Jokowi menyebut, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari RUU Cipta Kerja. Aturan turunan itu ditargetkan rampung dalam tiga bulan.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres)," kata Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini