"Jadi setelah ini, akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," lanjut dia.
Draf diterima presiden
Presiden Joko Widodo telah menerima draf final UU Cipta Kerja.
Draf tersebut diserahkan oleh DPR RI.
Setelah draf diterima, pemerintah akan mulai membahas dan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan langkah penyusunan tersebut.
Diungkapkan Donny, pemerintah nantinya akan menjelaskan secara detail terkait apa yang diatur dalam UU tersebut.
"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," kata Donny saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Kronologi Pecahnya Kerusuhan Setelah Demo PA 212 Tolak UU Cipta Kerja, Berawal dari Lemparan Batu
Baca juga: Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Tapi Publik Belum Bisa Akses
Aturan turunan tersebut bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
Lebih lanjut, Donny juga membeberkan target dalam penyusunan aturan turunan.
Sebelumnya Jokowi ternyata telah menargetkan aturan turunan dapat rampung dalam tiga bulan.
Tiga bulan adalah batas maksimal yang sudah ditetapkan.
Karena itulah, kini tim penyusun sudah mulai bekerja.
"Sesegera mungkin karena Presiden kan bilang maksimal tiga bulan. Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.