News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ruslan Buton Ditangkap

Dua Kali Mangkir, Muannas Alaidid Akhirnya Bersaksi di Persidangan Ruslan Buton

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PN Jakarta Selatan kembali menggelar perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ruslan Buton di ruang sidang 2, pada Kamis (15/10/2020).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ruslan Buton di ruang sidang 2, pada Kamis (15/10/2020).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid selaku pelapor Ruslan ke Bareskrim Polri.

Muannas akhirnya hadir setelah dua kali tak memenuhi panggilan jaksa.

Sidang dimulai pukul 11.20 WIB dipimpin oleh Hakim Ketua Dedi Hermawan.

Muannas yang duduk di kursi saksi, ia menyatakan bahwa ada tiga substansi frasa yang dilaporkan.

Pertama pada fraksa mewakili suara seluruh warga negara Indonesia. Kedua, adanya dugaan menjurus SARA dalam petikan surat terbuka Ruslan Buton ysng berbunyi "Namun bila tidak menjadi sebuah keniscayaan akan terjadi gelombang revolusi rakyat. Seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama, ras".

Terakhir kata Muannas, yakni frasa perihal "Sebagai seorang negarawan beliau telah berbohong mengatakan mundur dari tahta kepresidenan demi meghindari pertumpahan darah antar sesama bangsa".

Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI (Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews)

"Tiga substansi frasa yang kita laporkan, pertama tentang mewakili suara seluruh wsrga negara indonesia. Kedua tadi saya sampaikan, dugaan sara itu 'Namun bila tidak menjadi sebuah keniscayaan akan terjadi gelombang revolusi rakyat. Seluruh komponen bangsa dari berbagai suku, agama, ras'. Kemudian, 'sebagai seorang negarawan beliau telah berbohong mengatakan mundur dari tahta kepresidenan demi meghindari pertumpahan darah antar sesama bangsa'," ucap Muannas.

Baca juga: Istri Meninggal Dunia, Ruslan Buton Diizinkan Keluar Tahanan Selama 4 Hari

Diketahui Ruslan Buton yang merupakan pecatan anggota TNI AD ditangkap setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat surat terbukanya.

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman penjara 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini