News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengulas Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko dan Kasus Kepemilikan Senjata Api yang Menjeratnya

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Danjen Kopassus, Mayjend (Purn) Soenarko.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum.

Sunarko dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri, Jumat (16/10/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo membenarkan adanya pemanggilan terhadap Soenarko.

Surat itu pun telah dikirimkan penyidik ke rumahnya di Cijantung, Jakarta Timur.

"Iya sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik. Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata rigjen Pol Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Eks Danjen Kopassus Soenarko akan Diperiksa Kembali Terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

Lebih lanjut, ia mengatakan pemanggilan ini sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap Soenarko.

Apabila berkas perkara itu lengkap, maka berkas itu akan dikirimkan ke Kejaksaan RI.

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera di kirim ke JPU untuk disidangkan," katanya.


Perjalanan kasus Soenarko

Mayjen (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh penyidik Mabes Polri pada Mei 2019.

Atas kasus tersebut, Soenarko sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat itu menyebut bila kasus pemilikan senjata api ilegal yang menjerat Soenarko berbeda dengan kasus kepemilikan sejata api ilegal yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Baca juga: BREAKING NEWS:Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri

"Agak berbeda dengan kasus bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu. Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," tutur Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (13/6/2019) saat itu.

Akhirnya, Mayjen (Purn) Soenarko menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

"Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian kita ajukan lagi 20 Juni. Dalam hal ini, 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya pak Soenarko. Tanggal 20 Juni ini pernyataaan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI maupun Polri," kata Firman di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019) saat itu.

Baca juga: Dulu Pendukung Jokowi, Kini Ditangkap Bareskrim Polri, Ini Rekam Jejak Aktivis KAMI Jumhur Hidayat

Firman menyebut beberapa nama penjaminnya seperti Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, Mayor Jenderal TNI (Purn) Glenny Kairupan, Letnan Jenderal TNI (Purn) TNI Suryo Prabowo, dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Yayat Sudrajat.

Sementara dari Polri, ada Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Johny Wainal Usman dan Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.

"Di sini pokoknya ada semua daftar nama mereka sebagai penjamin," kata Firman sembari menunjukkan lembar daftar nama para penjamin penangguhan penahanan Soenarko.

Ia juga mengakui mendapat informasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin.

"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum, itu yang saya dapat informasi," katanya.

Di sisi lain, Firman menjamin kliennya akan terus kooperatif menjalani proses hukumnya saat ini.

"Jadi nanti kalau seandainya sewaktu-waktu apabila dipanggil, ya kami akan datang untuk hadir di pertemuan atau pemeriksaan selanjutnya dari pihak Bareskrim Mabes Polri," kata Firman.

Terpisah Polri mengakui penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan setelah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin.

"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri saat itu, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, Dedi menuturkan bahwa Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi.

Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan diri.

"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.

Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko akan tetap terus berjalan.

Soal jaminan dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pun dibenarkan Kapupespen TNI saat itu, Mayjen TNI Sisriadi.

Panglima TNI telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang ditahan karena diduga memiliki senjata api ilegal.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Dijemput Anggota Siber, Bareskrim Benarkan Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Terkait ITE

"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2019).

Kiprah Soenarko di dunia militer

Mayjen TNI (Purn) Soenarko diketahui lahir di Medan, Sumatera Utara, 1 Desember 1953.

Soenarko adalah Perwira Tinggi TNI Angakatan Darat yang memiliki segudang pengalaman dan tapak karir gemilang di militer.

Sebelum menduduki posisi tertingginya, Soenarko sudah terkenal di Aceh.

Ia pernah menjabat asisten operasi Kasdam Iskandar Muda pada 2002, lalu menjadi Danrem-11/SNJ, Danrem-22, Pamen Renhabesad, Pati Ahli Kasad Bidsosbud, dan Kasdif-1 Kostrad.

Akhirnya, Mayjen Soenarko mendapat posisi yang membuat namanya membumbung tinggi.

Pada 12 September 2007 ia sah menjadi Komandan Jenderal Pasukan Khusus (Kopassus) ke 22.

Baca juga: Cai Changpang, Di Rutan Narkoba Bareskrim Cawang Bobol Tembok, di Lapas Tangerang Gali Lobang

Soenarko menggantikan Danjen Kopassus sebelumnya yakni Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary.

Ia menjabat sampai tanggal 1 Juli 2008, lalu digantikan Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo.

Mantan Danjen Komando Pasukan Khusus, Mayjen (Purn) Soenarko (tengah) menyerahkan bantuan perlengkapan penunjang medis ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) di Jakarta, Selasa (3/6/2020). (Ist)

Setelah usai tugasnya sebagai Danjen Kopassus, Soenarko dianugerahi jabatan tinggi lainnya.

Mayjen Soenarko menggantikan Pangdam Iskandar Muda sebelumnya, yakni Mayjen TNI Supiadin AS.

Pada 2009, tugas Soenarko sebagai Pangdam Iskandar Muda berakhir dan digantikan oleh Mayjen TNI Hambali Hanafia.

Setelah menjabat Pangdam Iskandar Muda, Soenarko lalu menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) pada 2009 menggantikan Mayjen TNI Nartono.

Posisi itu hanya bertahan setahun, pada 2010 ia digantikan oleh Mayjen TNI Siswondo.

Setelah karir militernya usai, Mayjen Soenarko juga terjun ke dunia politik.

Ia pernah menjadi anggota Partai Aceh (2012-2016), lalu bergabung bersama Partai Gerindra (2012-2016) dan sejak 2017 bergabung dengan Partai Nangroe Aceh, sampai sekarang.

Riwayat Pendidikan:

Akabri (1978)
Sussarcab IF (1978)
Diklapa-I (1985)
Diklapa-II (1988)
Seskoad (1995)
Lemhanas (2005)

Riwayat Jabatan:

Danton Kopassanda (1979)
Danton-1/112/12/1 Kopassanda
Paops Denpur-13/1 Kopassanda
Paops Denpur-12/1 Kopassanda
Danyonif Linud 503/Mayangkara (1993–1994)
Dandim 1630/Viqueque
Dandim 1627/Dili
Dan Grup-1 Kopassus
Irdam VI/Tanjungpura
Asops Kasdam Iskandar Muda
Wakil Komandan Jenderal Kopassus
Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad
Komandan Jenderal Kopassus (2007-2008)
Panglima Daerah Militer Iskandar Muda (2008-2009)
Danpussenif (2009-2010)

Tanda Jasa:

SL. Seroja
SL. Dwidya Sistha
SL Kesetiaan 8 tahun
SL Kesetiaan 16 tahun

Sumber: Tribunnews.com/ Tribunmedan.com/ kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini