News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KAMI Ditangkap

Sambangi Bareskrim, Gatot Nurmantyo Cs Bacakan 7 Petisi Sikapi Penangkapan Petinggi KAMI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang.

5. KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan" (dikloning). Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, "bukti percakapan" yang ada sering bersifat artifisial dan absurd.

6. KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan Organisasi KAMI. KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagal bentuk penunaian hak konstitusional, tapi KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.

Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Minta Polisi Bebaskan Tokoh KAMI

Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial).

7. KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dan korban lainnya yang sengaja dijerat mengunakan UU ITE yang banyak mengandung "pasal pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara.

Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI dan pihak lain yang dianggap melawan pemerintah saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujaran kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri.

Tiga Deklarator KAMI Ditahan Bareskrim

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut setelah ketiga tersangka diperiksa lebih dari 1x24 jam sejak ditangkap.

Diketahui, tiga deklarator KAMI yang ditetapkan tersangka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Mereka juga telah dilakukan penahanan sementara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Namun demikian, Awi mengaku masih enggan membeberkan lebih lanjut rincian masalah yang membuat ketiga deklarator KAMI itu ditetapkan tersangka.

Brigjen Awi Setiyono (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Nantinya, penyidik polri akan merilis kasus tersebut pada Kamis (15/10/2020) besok.

"Besok akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya. Akan dijelaskan secara detail, rencananya besok ya. Semoga tidak meleset," tukasnya.

Baca juga: 8 Petinggi KAMI Ditangkap, Polisi Temukan Dugaan Perencanaan Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini