Tumpak bercerita, ketika ia menjadi pimpinan KPK, dirinya sudah pernah menolak terkait pengadaan mobil dinas.
Kemudian para pimpinan KPK setelahnya, imbuh dia, juga sama, yaitu menolak pengadaan mobil dinas.
"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu (pengadaan mobil dinas) benar, baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak.
Tak hanya Tumpak, hal senada juga diungkapkan dua anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
Albertina yang pernah menjabat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak tahu-menahu soal penganggaran mobil dinas.
"Seperti yang sudah disampaikan oleh ketua dewas, dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini," kata Albertina kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang, KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat PT Wijaya Karya
Demikian pula Syamsuddin Haris. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI menegaskan tidak mengetahui asal-usul pengajuan mobil dinas yang tengah menjadi sorotan publik.
"Ya Dewas sama sekali tidak tahu adanya usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan dewas tahun anggaran 2021. Siapa yang mengusulkan kita enggak tahu," katanya.
Namun demikian, Haris menegaskan, Dewan Pengawas KPK akan tegas menolak pengadaan mobil dinas tersebut.
"Intinya, dewas akan menolak mobil dinas tersebut," katanya.
Tak pantas
Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif ikut menyoroti pengadaan mobil dinas bagi komisioner lembaga antirasuah jilid V.
Menurut Syarif, meski KPK telah beralih statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi harus tetap menjunjung nilai-nilai luhur komisi antikorupsi yang independen dan menerapkan kesederhanaan.
Terlebih, ditegaskannya, saat ini perekonomian Indonesia tengah terguncang akibat pandemi Covid-19.