Laporan Wartawan Serambi, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Ir Nova Iriansyah MT yang selama ini menjabat Plt Gubernur Aceh sebagai Gubernur Aceh sisa waktu periode 2017-2022.
Informasi itu diterima Serambinews.com, Kamis (15/10/2020) dari Wakil Ketua DPRA, Safaruddin yang saat ini sedang berada di Jakarta.
"Kebetulan hari ini, kita bertemu salah satu pejabat di Kemendagri yang mengatakan bahwa Keppres definitif sudah turun. Presiden sudah teken," katanya.
Pengangkatan Nova setelah turunnya surat pemberhentian drh Irwandi Yusuf Msc sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022, melalui Keppres Nomor 73/P Tahun 2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Tapi, surat itu baru diketahui dan diterima oleh pimpinan DPRA pada tanggal 13 Agustus 2020.
Irwandi Yusuf yang juga mantan gubernur Aceh periode 2007–2012 itu diberhentikan karena terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Saat ini, pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang juga suami Darwati A Gani tersebut menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Informasi hari ini, kita dapat bahwa Keppres itu sudah jadi, sudah turun. Tinggal memahami konteks kearifan lokal sesuai UUPA bahwa proses pelantikan Gubernur Aceh harus melalui paripurna DPRA," kata Safaruddin yang menghubungi Serambinews.com secara khusus.
Status Gubernur Irwandi Dicabut
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Dengan keluarnya SK pemberhentian Irwandi Yusuf tersebut, maka DPRA akan bersidang untuk mengusulkan pengangkatan gubernur definitif kepada Presiden.
Baca juga: Steffy Burase Banting Hp, Irwandi Yusuf Bantah Ceraikan Istri Mudanya Itu: Kita Masih Suami Istri
Itu berarti, hampir dapat dipastikan dalam waktu dekat status Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT akan didefinitifkan menjadi gubernur Aceh.
Informasi yang diapat Serambi, SK pemberhentikan Irwandi tersebut juga sudah sampai ke tangan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.
Dahlan yang sedang berada di Jakarta saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (12/10/2020), mengakui, dia sudah mengetahui perihal surat tersebut.
"SK pemberhentian Irwandi sudah masuk," katanya melalui sambungan telepon.
Informasi itu juga dibenarkan oleh Sekretaris DPRA, Suhaimi.
"Yang saya tahu surat pemberhentian Irwandi, suratnya sekarang sudah ada sama Pak Dahlan," ujar Suhaimi sembari meminta Serambinews.com menghubungi salah satu kabag di Setwan, Saifullah untuk menanyakan posisi surat.
Suhaimi mengaku, Saifullah mengetahui persis posisi surat tersebut. Karena saat itu, Saifullah sebagai pemegang nota dinas (ND) Suhaimi yang saat itu kebetulan sedang sakit sehingga tidak masuk kantor selama 14 hari.
Saifullah yang dihubungi Serambinews.com mengaku, surat itu sudah diantarnya ke Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.
"Posisi surat hari ini sudah ke Wakil Ketua Pak Safaruddin, itu saja. Lainnya saya tidak tahu prosesnya," jelas Saifullah.
Saifullah mengaku menerima surat tersebut pada tanggal 13 Agustus 2020 dari Suhaimi.
"Saya terima surat dari Pak Sekwan tanggal 13 (Agustus), tapi saya tidak lihat persis tertanggal berapa surat itu ditanda tangani karena sifatnya rahasia," ungkap dia.
Pemberhentian ini karena Irwandi terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah.
Baca juga: Pesan ke Gubernur Aceh: Tol Sigli-Banda Aceh Disambungkan dengan Sentra Pertanian Hingga Pariwisata
Saat ini, mantan gubernur Aceh tersebut menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.
Keppres yang ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 26 Juli 2019 itu ke luar saat Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah DPRA menerima SK pemberhentian Irwandi, Dahlan mengatakan, langkah selanjutnya DPRA adalah akan membawa surat itu dalam rapat untuk mengusulkan pejabat definitif.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam Bab VII Bagian Kedua mengatur Tugas dan Wewenang DPRA dan DPRK pada Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Sudah Takdir
Wakil Ketua DPRA Safaruddin mengatakan Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pengangkatan Ir Nova Iriansyah MT sebagai Gubernur Aceh.
Selama ini Nova masih menjabat Plt Gubernur Aceh dan saat ini sebagai Gubernur Aceh dengan sisa masa jabatan periode 2017-2022.
Baca juga: Permintaan Maaf Plt Gubernur Aceh Dinilai Berlebihan, Jokowi Tunjukkan Kelas sebagai Negarawan
"Kebetulan hari ini kita bertemu salah satu pejabat di Kemendagri mengatakan Keppres (pengangkatan Gubernur Aceh) definitif sudah turun, presiden sudah teken," kata Safaruddin yang menghubungi Serambinews.com secara khusus dari Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Pengangkatan Nova setelah turunnya surat pemberhentian drh Irwandi Yusuf Msc sebagai Gubernur Aceh Periode 2017-2022 melalui Keppres Nomor 73/P Tahun 2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Tapi surat itu baru diterima pimpinan DPRA pada tanggal 13 Agustus 2020 dan tidak tahu mengendap di mana.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa DPRA secara kelembagaan tetap tunduk dan patuh pada amanat konstitusional atau regulasi.
Bahkan, akan tetap melaksanakan rapat paripurna pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan periode 2017-2022.
"Yang pasti dengan dinamika antara legislatif dan eksekutif hari ini, kalau sudah bicara regulasi, DPRA tetap tunduk pada amanat konstitusional," katanya.
"Jika secara konstitusional itu diatur maka kita siap mematuhi itu," ungkap Wakil Ketua DPRA, Safaruddin kepada Serambinews.com.
Safaruddin menjelaskan agenda pelantikan Gubernur Aceh definitif bukanlah settingan politik di tengah kegaduhan yang terjadi.
Baca juga: Berbusana Merah dan Berkacamata Hitam, Istri Irwandi Yusuf Sambangi Rutan KPK
"Nova Iriansyah hari ini menjadi Gubernur sudah menjadi takdirnya, jadi tidak bisa kita elakkan, itu sudah takdir Tuhan," ungkap putra Aceh Barat Daya (Abdya) tersebut.
Tapi terkait kapan pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh dilaksanakan, Safaruddin mengaku tidak bisa menjawabnya sekarang.
Dia menyatakan DPRA belum menerima Keppres pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh.
"Keppres itu belum kita terima dan kita baru dapatkan informasi," ujarnya.
Saat ini sedang diwacanakan proses di DPRA, kapan bisa diparipurna untuk pelantikan oleh Mendagri mewakili Presiden.
"Terkait itu kita belum bisa jawab karena kenapa, Keppesnya saja belum sampai ke kita," ungkapnya. (Serambinews.com/Masrizal)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Jokowi Resmi Cabut Status Irwandi Yusuf Sebagai Gubernur Aceh, Kapan Nova Dilantik?
BREAKING NEWS - Presiden Sudah Teken Keppres Pengangkatan Nova Iriansyah Sebagai Gubernur Aceh
Wakil Ketua DPRA: Nova Iriansyah Jadi Gubernur Aceh Sudah Takdir dari Tuhan