Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menyebut pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur praperadilan untuk menggugurkan status tersangka ketiga tokohnya.
Tiga tokoh KAMI yang ditetapkan tersangka oleh Polisi terkait dugaan ujaran kebencian hingga hoaks di sosial media yaitu, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.
"KAMI sedang memikirkan, tidak hanya praperadilan, bisa lapor Komnas HAM, Kompolnas, Propam, atau Irwasum Polri (Inspektur Pengawasan Umum)," ujar Yani saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Reaksi Sejumlah Tokoh Soroti Sikap Polri Ikat Tangan Syahganda dan Jumhur Saat Dipajang Depan Media
Yani yang juga menjadi kuasa hukum ketiga petinggi KAMI menilai, pihak Kepolisian terlalu mudah menetapkan seseorang menjadi tersangka penyebaran hoaks, dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE).
"Sebelum Polisi menaikkan dalam proses penyidikan dan menangkap. Apakah sudah ada keterangan atau gelar perkara? Apakah sudah diminta keterangan ahli bahasa? Apakah sudah dapat keterangan ahli pidana? Ini menjadi pertanyaan kami," kata Yani.
Menurut Yani, pernyataan ketiga petinggi KAMI di sosial media tidak dapat dikatakan penyebaran hoaks dan terlihat mengada-ada untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Jelas mengada-ada, ini lebih banyak nuansanya bukan hukum," ucapnya.
Baca juga: Syahganda Disebut Berperan terkait Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Memanas-manasi Massa Lewat Cuitan
Yani pun menyayangkan, sikap Kepolisian yang memperlakukan ketiga petinggi KAMI tidak layak dan mengkesampingan penerapan persamaan di hadapan hukum.
"Kami protes keras ini. Bagaimana dengan Djoko Tjandra, kemudian polisi yang terlibat kasus Jiwasraya. Kami tidak lihat diperlakukan dengan diborgol seperti itu," ujar Yani.
Sebagai informasi, ketiga tokoh KAMI yang ditangkap dan ditetapkan tersangka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan Bareskrim Polri, Syahganda Nainggolan Teriak Merdeka di Hadapan Awak Media
Ketiganya diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian hingga hoaks di sosial media.
Dalam rilis yang diungkap Bareskrim Polri, Jumhur dipersoalkan karena menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.
Sementara itu, Anton Permana diketahui menggunggah status yang menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia di akun sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.
Selain itu, Anton juga menyebutkan omnibus law sebagai bukti negara telah dijajah. Dan juga regulasi itu menjadi bukti negara telah dikuasai oleh cukong.
Selanjutnya, Syahganda Nainggolan diduga menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya. Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.
Ketiganya kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.